Aspek Perpajakan Untuk Youtuber

Jika sesuai dengan pmk atau peraturan yang ada, tidak ada profesi yang Bernama youtuber, selbgram, pembuat konten atau dsb. Namun kitab isa cari padanan kata yang untuk pekerjaannya kurang lebih mirip dengan profesi yang sudah kita sebutkan tadi.

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada penghasilan yang diperoleh wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Atau juga Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 

  • Diterima atau diperoleh wp
  • Berasal dr indo dan luar
  • Dapat dipakai untuk konsumsi/menambah kekayaan 

Pajak penghasilan juga dibedakan menjadi

  • Pajak penghasilan yang dikenakan wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai tetap, bukan pegawai tetap dan pengusaha
  • Pajak penghasilan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri

Subjek pajak

Subjek pajak atau para pelaku industry kreatif di bidang pembuatan konten daring antara lain

  • Desain grafis
  • Fotografer
  • Desainer situs
  • Videographer atau kru film
  • Selebgram
  • Youtuber
  • Web developer
  • Web programmer

Wajib pajak yang dikecualikan dari PPh 0.5%

Pekerjaan bebas yang merupakan tenaga ahli seperti arsitek, akuntan, pengacara, notaris, dokter, dan lain-lain.

Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan sutradara, kru film, pemain drama dan penari

Objek pajak 

Objek pajak bagi pembuatan konten daring adalah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis.

Objek PPh juga bisa dirincikan sebagai berikut:

Pekerjaan bebas = fee/biaya jasa 

Fee atas pembuatan segala jenis konten yang termasuk bonus

Pekerjaan bebas = endorsement

Apabila diterima dalam bentuk barang maka akan dihitung sesuai dengan nilai pasar

Asset = Royalty/sewa, intangibale/tangible, copyright/patent ttu,dll

Dalam hal pembuatan konten sebagai pemilik

Usaha dalam negeri = Profit usaha  

Laba atas usaha resto, café, dll

Gaji, upah, bonus = dalam hal pembuatan konten daring sebagai karyawan

Google adsense = penghasilan yang dihitung dengan modal revenue per click saat dibayarkan

Sesuai dengan ketentuan terbaru PPh pada UU cipta Kerja No.11 tahun 2020, PPh content creator dibagi menadji 5 sesuai status dari setiap wajib pajak, yaiut:

  1. Content creator(youtuber) pegawai tetap

Bisa disebut content creator pegawai tetap jika wajib pajak bekerja di perusahaan dan menerima gaji atas imbalan pembuatan konten yang dibuat. Cara perhitungannya

PPh = (penghasilan bruto setahu- biaya jabatan – [iuran pensiun+JHT+THT] – PTKP X tarif pasal 17

2. Content creator (youtuber) sabagai bukan pegawai yang berkesinambungan melebihi PTKP

Yang masuk kedalam content creator ini adalah pekerja lepas dengan perjanjian waktu tertentu , namun tidak terikat seperti pegawai tetap. Cara perhitunganya

Pajak Penghasilan = ([Penghasilan Kumulatif x 50%] – PTKP sebulan) x Tarif Pasal 17

3. Content creator (youtuber) sabagai bukan pegawai yang berkesinambungan kurang dari PTKP

Apabila conten creator pekerja lepas tapi tidak ada kerjsama yang mengikat, maka ia tidak berhak untuk memperoleh PTKP sebagai pengurang. Cara menghitungnya

Pajak Penghasilan = (Penghasilan Kumulatif x 50%) x Tarif Pasal 17

4. Content creator (youtuber) sebagai bukan pegawai tidak berkesinambungan 

content creator yang pekerja lepas namun memperoleh penghasilan yang dibayar pada satu takwim saja. Cara menghitungnya

Pajak Penghasilan = (Penghasilan x 50%) x Tarif Pasal 17

5. Content creator sebagai kegiatan usaha

Jadi selain wajib pajak tersebut menjadi content creator, dia juga memiliki usaha lain seperti Fnb atau dagang lainnya. Untuk perlakuan pajaknya mengikuti pajak UMKM jika penghasilan brutonya dibawah 4,8M. cara menghitungnya

PPh Terutang = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pajak 17

Omzet Kurang dari Rp4.800.000.000 atau hanya memiliki pencatatan

PPh Terutang = (Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%)

untuk perhitungan tarif Pajak Pasal 17 ialah 

  1. 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000/  tahun
  2. 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 – Rp250.000.000 /tahun 
  3. 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 /tahun 
  4. 30% untuk penghasilan kena pajak Rp500.000.000 – Rp 5 miliar/tahun
  5. 35% untuk penghasilan kena pajak > Rp 5 miliar/tahun

Sementara itu, ada beberapa catatan lainnya, yaitu: 

  • Apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan akan ditambah 20%
  • Apabilan wajib pajak pekerja lepas, maka PPh 21 nya akan dikenakan atas jasa sebesar 2,5 % jika memiliki NPWP, sedangkan jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan 3% dan dipotong oleh badan yang memesan jasa serta yang memberikan upah.

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.