Perbedaan PKP Dan Non PKP

Bagi pengusaha Indonesia menjalankan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak merupakan suatu hal yang biasa. Hal itu dilakukan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap pajak. Nah dalam dunia perpajakan untuk pengusaha dibagi menjadi 2 ada PKP atau pengusaha kena pajak dan juga NON PKP atau pengusaha non kena pajak

Berdasarkan  Undang-Undang No.28 tahun 2007 tentang KUP dijelaskan bahwa pengusaha adalah wajib pajak orang pribadi dan badan dalam bentuk apasaja yang melakukan suatu pekerjaan atau usaha dengan menghasilkan barang atau jasa yang memanfaatkan barang atau jasa dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa kena Pajak) yang terkena pajak berdasarkan  UU no.42 Tahun 2009 Tentang Perubahan ke-3 UU no.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Kesimpulannya, Perusahaan PKP adalah Perusahaan yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Lalu untuk pengertian dari PKP juga tidak termasuk didalamnya pengusaha kecil yang telah ditetaokan oleh keputusan Menteri keuangan. Kecuali pengusaha tersebut ingin mendaftarkan perusahaannya untuk menjadi PKP

Sementara perusahaan non PKP adalah kebalikan dari PKP, adalah perusahaan yang belum ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak. Jadi, perusahaan tersebut tidak wajib untuk membayar dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) walaupun melakukan kegiatan penyerahan barang atau kasa yang termasuk barang dan jasa kena pajak. Untuk NON PKP biasanya juga memiliki Omset dibawah 4.800.000.000 atau 4,8 M yang juga harus membayar PPh Final.

Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP

Perbedaan antara kewajiban kena pajak (PKP) dan tidak kena pajak (non-PKP) terletak pada kewajiban untuk memungut pajak. 

Suatu usaha yang teridentifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN (PPN) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyatakan terutangnya PPN (PPN). Selain itu, Wajib Pajak (PKP) wajib melaporkan koreksi pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di sisi lain, Pengusaha Kena Pajak (non-PKP) tidak wajib memungut PPN (PPN) atau memenuhi kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) seperti faktur PPN. Ajukan pajak penghasilan final Anda (PPh Final).

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.