WP Omset Dibawah 4,8 Bisa PKP?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah wajib pajak pribadi atau badan yang menjual Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walaupun menjadi PKP menimbulkan kewajiban perpajakan tambahan, banyak pengusaha pribadi atau badan yang ingin menjadi PKP.

Namun, agar bisa menjadi PKP atau mengukuhkan PKP, seorang wajib pajak harus memenuhi syarat sebagai calon PKP. Syarat untuk menjadi PKP yaitu kelengkapan dokumen, memenuhi omzet minimal dan lolos survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Syarat Pengajuan Pengukuhan PKP

Agar wajib pajak  dapat menerima pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Memiliki omzet atau pendapatan bruto senilai Rp4,8 miliar per tahun.
  2. Lulus proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat pengusaha mengajukan PKP (sesuai domisili perusahaan).
  3. Pengusaha harus melengkapi dokumen dan syarat yang sudah ditetapkan untuk mengajukan atau mengukuhkan PKP.

Jika kita membahasa pada point 1, kewajiban PKP sesuai ketetapan DJP pengusaha yang beromzet minimal 4,8M/tahun

Namun, pada kenyataannya banyak Wajib Pajak Pribadi atau Badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahunnya ingin ditetapkan sebagai PKP. Tujuan mengapa banyak WP dibawah 4,8m mengajukan agar dapat memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dimungkinkan?

DJP ternyata memberikan perizinan para WP Pribadi atau badan yang tidak memenuhi secara omset untuk mengajukan sebagai PKP. Untuk persyaratannya sama seperti WP dengan omset 4.8m, yaitu langsung mengajukan kepada KPP terdaftar.

Mengapa Pengusaha Beromzet di Bawah Rp 4,8 M Ingin Dikukuhkan Sebagai PKP?

Terdapat berbagai alasan kenapa para wajib pajak pribadi atau badan yang beromset dibawah 4,8m ingin dikukuhkan sebagai PKP. berikut adalah keuntungan yang bisa diperoleh PKP:

  1. Sebagai PKP, pengusaha/perusahaan diberikan sistem perpajakan yang legal dan tertib.
  2. Pengusaha juga dianggap sebagai orang besar. Ini merupakan keuntungan jika PKP ingin bekerja sama dengan perusahaan besar.
  3. Sebagai PKP, Anda akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk berbisnis dengan pemerintah. Pasalnya, pemerintah cenderung memilih counterparty yang berstatus PKP.
  4. Jika pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, ia dapat mengkompensasi Faktur Pajak Masukan.

Hak dan Kewajiban PKP

Kewajiban PKP

Setelah seorang pengusaha secara resmi diakui sebagai PKP, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP. Ini termasuk:

  • Setelah memungut PPN, jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, PKP harus menyetorkannya ke Kas Negara. PKP juga wajib menyetorkan utang-utang PPnBM.
  • PKP wajib melaporkan PPN/PPnBM setelah penyampaian SPT.

Hak PKP

  • Selain memenuhi kewajiban perusahaan yang menetapkan dirinya sebagai PKP atau memilih menjadi PKP, perusahaan memperoleh hak. Apa saja hak-hak ini?
  • Perusahaan berhak untuk memotong pajak masukan atau pajak konsumsi atas penerimaan BKP/JKP.
  • Perusahaan juga dapat menuntut pengembalian uang atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PPN.
  • Selain hak menjadi perusahaan PKP, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan. apakah kamu ingin tahu sesuatu? Poin-poinnya adalah:
  • Perusahaan diatur dan dianggap sah dari sudut pandang hukum.
  • Badan Usaha juga dianggap patuh dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Perusahaan dengan status PKP ini dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan besar lainnya karena perusahaan tersebut dianggap sebagai perusahaan besar.

  • Korporasi dapat melakukan bisnis dengan bendahara negara.
  •  Beban produksi dan investasi BKP/JKP ditanggung oleh pengguna akhir, sehingga pola produksi dan investasi perusahaan bisa lebih baik.
  • Tidak seperti perusahaan non-PKP, perusahaan non-PKP tidak melaksanakan hak, kewajiban dan kepentingan di atas.

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.