Mengenal PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan permohonan perpajakan kepada Wajib Pajak dan dapat memberikan pelayanan permohonan bantuan kepada Wajib Pajak.

PJAP memiliki hak untuk:

  1. dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan.

 

PJAP menyediakan layanan pelaporan pajak yang terdiri dari:

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai.
  • penyediaan aplikasi akan memberikan surat permintaan pemberitahuan 9SPT) dalam bentuk dokumen elektronik;
  • penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
  • penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
  • penyediaan aplikasi akan memberikan surat permintaan pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik, dan
  • penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

 

Kewajiban PJAP

  1. Menjamin kerahasiaan Data Pengguna Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  2. Memenuhi persyaratan mutu pelayanan sesuai dengan standar mutu pelayanan. 
  3. Menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan hukum.
  4. menerapkan prinsip manajemen risiko;
  5. memberitahukan:
    1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
    2. Penambahan dan/atau penghentian Layanan Pengiriman Aplikasi pendukung. dan/atau
    3. perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
  6. Dalam hal Penyelenggara Permohonan Pajak bekerjasama dengan pihak lain, Penyelenggara Permohonan Pajak wajib:
    1. menjamin kualitas dan kelancaran penyampaian. SM Pemantauan berkala terhadap kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Permohonan Pajak. 
    2. Pemantauan berkala terhadap kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan penyedia layanan aplikasi perpajakan
    3. Bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pemberian jasa yang diselenggarakan oleh pihak lain bekerja sama dengan penyedia jasa aplikasi perpajakan.
  7. Dukungan sukarela kepada Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, pemberian layanan pro bono;
  8. Memenuhi ketentuan Peraturan Departemen Umum Perpajakan tentang penunjukan penyedia layanan untuk pelaporan pajak.
  9. Pembebasan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan pemberian layanan sebagai penyedia layanan aplikasi perpajakan, termasuk penyalahgunaan otentikasi identitas digital. kerusakan langsung atau tidak langsung dan/atau dalam bentuk nomor identifikasi pribadi (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat digital, token, kata sandi dan setiap kehilangan keuntungan, utilitas data atau kerusakan non-properti; atau otentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kehilangan.

 

PJAP Resmi Terdaftar 

  • PT Achilles Advanced Systems 
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 
  • PT Cipta Piranti Sejahtera 
  • PT Fintek Integrasi Digital 
  • PT Garda Bina Utama
  • PT Hexa Sarana Intermedia 
  • PT Integral Data Prima 
  • PT Jurnal Consulting Indonesia 
  • PT Mitra Pajakku 
  • PT Nebula Surya Corpora 
  • PT Prima Wahana Caraka 
  • PT Sarana Prima Telematika

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.