Siapa Saja Yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Kuasa Wajib Pajak merupakan seseorang yang dapat dipercayakan untuk membantu perpajakan wajib pajak. Kuasa wajib pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang masih memenuhi  persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga  sedarah. 

Dalam pasal 32 Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa :

  • Ayat 1 :

Sebagai wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka dapat diwakili dalam hal :

  • Badan oleh pengurus;
  • Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  • Badan dalam hal pembubaran oleh badan atau orang yang ditugaskan untuk melakukan pemberesan;
  • Badan dalam likuidasi oleh likuidator;
  • Warisan yang belum dibagi oleh salah seorang ahli warisnya, yang mengurus harta peninggalannya, pelaksana wasiat; atau
  • Anak yang masih dibawah umur atau yang belum dewasa, orang yang berada dalam pengampuan oleh wali maupun pengampunya.

 

  • Ayat 2 :

Wakil sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara serangkai atas pembayaran pajak yang terutang, dikecualikan apabila dapat meyakinkan  dan membuktikan kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa status dalam kedudukannya benar-benar  tidak dimungkinkan untuk dibebani tanggung jawab atas pembayaran pajak yang terutang tersebut.

 

  • Ayat 3 :

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk salah seorang kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

 

Terkait syarat seseorang dapat menjadi kuasa wajib pajak harus memenuhi 5 kriteria berikut :

  1. Mengetahui dan menguasai ketentuan peraturan perpajakan
  2. Memiliki surat kuasa dari wajib pajak yang hendak memberikan kuasa
  3. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang terakhir, dikecualikan bagi seorang kuasa yang tahun pajak terakhirnya belum memiliki kewajiban dalam penyampaian SPT Tahunan PPh
  5. Tidak ada catatan/tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan pidana dalam hal perpajakan

 

Selanjutnya dalam hal pembuatan surat kuasa tersebut, paling sedikit harus memuat hal berikut :

  1. Nama jelas, alamat, dan tanda tangan di atas materai dan NPWP dari wajib pajak yang memberikan kuasa
  2. Nama jelas, alamat, dan tanda tangan di atas materai dan NPWP dari wajib pajak yang menerima kuasa
  3. hak maupun kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan harus mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak.

 

Demikian penjelasan terkait siapa saja yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak ini. Perlu diingat, jika wajib pajak telah memutuskan untuk memberikan kuasa kepada pihak lain dalam hal melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, maka segala risiko perpajakan yang nantinya akan timbul tidak serta merta beralih ke penerima kuasa. Wajib Pajak tetap memiliki tanggung jawab penuh atas segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. 

 

You May Also Like

About the Author: Sherly Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.