Penjelasan Terkait Tax Treaty Atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)

P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), juga dikenal sebagai Tax Treaty, adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang mengatur bagaimana hak pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk salah satu atau kedua negara didistribusikan dengan tujuan meminimalkan pengenaan ganda. perpajakan dan memikat investasi modal asing. Pembagian hak perpajakan atas transaksi yang terjadi antara negara asal dan negara tempat tinggal diputuskan dengan menggunakan P3B. Negara domisili adalah negara tempat wajib pajak berdomisili, dan negara sumber adalah negara asal sumber penghasilan.

Tujuan P3B termasuk mencegah penghindaran pajak, memberikan kepastian hukum, berfungsi sebagai platform untuk pertukaran informasi, menyelesaikan perselisihan terkait P3B, memastikan non-diskriminasi, dan membantu pengumpulan pajak.

P3B ini mewajibkan Direktur Jenderal Pajak, otoritas pajak negara, atau yurisdiksi mitra P3B untuk melakukan Prosedur Kesepakatan Bersama sebagai bagian dari proses tersebut. Dalam jangka waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan persetujuan, wajib pajak dapat mengajukan permintaan persetujuan ini. DJP juga berwenang mengkaji permohonan persetujuan untuk menentukan dapat atau tidaknya proses persetujuan.

Namun, jika persetujuan telah mendapat persetujuan bulat setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan tidak ada keberatan yang diajukan atau permintaan untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang akurat telah dibuat, DJP berhak untuk melakukan koreksi pajak. surat penilaian sesuai dengan ketentuan.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ini merupakan sumber hukum yang selalu diterapkan pada setiap transaksi dalam perpajakan internasional. Implikasi perpajakannya juga mengikuti ketentuan P3B sesuai dengan transaksi yang bersangkutan. Akibatnya, setiap negara yang ikut serta dalam pembuatan P3B ini juga harus mengandalkan adanya model kesepakatan yang diterima secara luas. Model Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECN) dan Model Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah dua kategori di mana model perjanjian dibagi sebagai hasilnya (Persatuan Bangsa).

Model OECD memberi negara tempat tinggal lebih banyak hak pajak untuk meningkatkan perdagangan antar negara yang meratifikasi perjanjian pajak dengan menghapus pajak berganda internasional. Model OECD terdiri dari negara-negara maju yang mayoritas adalah negara-negara Eropa seperti Inggris, Prancis, Jerman, Jepang, Australia, Amerika Serikat, Kanada, dan 19 negara maju lainnya.

P3B, yang berupaya meningkatkan investasi asing sebagai sarana mendorong pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara berkembang, merupakan tujuan Model PBB yang lebih luas. Model PBB memberikan lebih banyak hak pajak ke negara asal atau pendapatan daripada model OECD. Anggota model PBB termasuk perwakilan dari 14 negara berkembang lainnya serta pakar pajak dari negara maju, termasuk dari Asia, Amerika Latin, dan Afrika.

Kedua model ini sekarang digunakan sebagai pedoman oleh negara-negara yang akan melakukan bisnis internasional yang melibatkan perjanjian ini. Indonesia juga telah menciptakan dan mengembangkan modelnya sendiri yang dikenal dengan Model Indonesia. Model OECD dan Model UN digabungkan dan dikembangkan menjadi Model Indonesia.

Syarat Penggunaan P3B

Dalam PER-10/PJ/2007 diatur tata cara penerapan penghindaran pajak berganda. Sesuai aturan, pemotongan dan pemungutan pajak harus mengikuti pedoman P3B. Kriteria berikut harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat dari P3B:

  1. Penerima Penghasilan Tidak Dikenakan Pajak Dalam Negeri

Apabila badan usaha atau orang yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri, maka dilakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat 2, Pasal 21 dan Pasal 23, dan ketentuan lain yang berlaku. Namun, jika penerima penghasilan dikenakan pajak luar negeri.

Kemudian, aturan pemotongan pajak 20% diberlakukan. Namun, Wajib Pajak dapat menggunakan ketentuan lain, seperti persetujuan untuk mengakhiri pengenaan pajak berganda.

Subyek pajak tidak hanya harus berasal dari luar negeri tetapi juga harus berdomisili utama di negara yang bekerjasama dengan P3B.

Oleh karena itu, hanya pembayar pajak dari negara yang menjadi pihak dalam perjanjian P3B yang berhak atas tarif ini. Kebijakan penghapusan pajak berganda tidak tersedia bagi wajib pajak dari negara lain yang bukan penandatangan P3B.

Tata Cara Pelaksanaan P3B

Bagaimana dua negara dapat mencapai kesepakatan tentang perjanjian pajak. P3B pada hakekatnya merupakan perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum bagi setiap transaksi yang berjalan. Akibatnya, pemerintah Indonesia, misalnya, terus berupaya mencapai kesepakatan dengan negara lain untuk membentuk kebijakan tax treaty.

Berikut adalah tahapan-tahapan berlakunya perjanjian P3B:

  1. Verifikasi bahwa peraturan negara, perjanjian pajak, subjek pajak, dan objek pajak sesuai dengan ruang lingkup penghindaran pajak untuk subjek pajak. Tentu saja, hanya subjek pajak yang memenuhi persyaratan yang dapat dicakup oleh kebijakan P3B.
  2. Menganalisis jenis penghasilan tersebut untuk menentukan apakah akan dicakup oleh ketentuan P3B atau pasal substantif yang relevan. Menurut kesepakatan kedua negara, penghasilan yang dibebaskan dari pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
  3. Berdasarkan pasal-pasal substantif yang berlaku untuk pendapatan, putuskan negara mana yang akan menerima hak pajak.
  4. Jika pasal substantif yang bersangkutan menentukan bahwa masing-masing pihak memiliki hak pajak, maka beban pajak berganda dihilangkan. Dalam keadaan ini, baik metode kredit maupun metode pembebasan keringanan pajak harus disediakan oleh negara domisili.
  5. Jika kedua negara masih belum bisa memahami perbedaan mereka. Langkah terakhir yang akan dilakukan adalah mencari solusi yang dapat disepakati bersama atas permasalahan pajak berganda.

P3B harus dilaksanakan dengan cara yang menguntungkan baik negara tempat tinggal maupun negara sumber pendapatan. Selain itu, wajib pajak akan dikenakan kebijakan P3B, dimana mereka hanya akan diwajibkan untuk membayar pajak di salah satu negara sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.