Data Kendaraanmu Bisa Dihapus Jika 2 Tahun Tidak Bayar Pajak

Kendaraan kalian sudah jatuh tempo untuk bayar pajak? Yuk segera lakukan pembayaran untuk kendaraan kalian, apalagi untuk kalian yang suka koleksi berbagai macam mobil, walaupun tidak digunakan kendaraan sehari-hari ada baiknya untuk selalu membayarkan pajak kendaraan tersebut lho!, memangnya kenapa sih?

Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2023.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun hingga saat ini belum diterapkan. Pemerintah khususnya Samsat, sepakat aturan ini harus segera disahkan untuk menjamin administrasi pajak kendaraan bermotor yang baik. Lebih jauh lagi, peraturan ini berpeluang untuk mendongkrak pendapatan daerah. Kendaraan Bermotor yang mendapat keputusan untuk dihapus data nya sebagaimana disinggung pada ayat (1) tidak dapat didaftarkan kembali, sebagaimana bunyi Pasal 74 ayat 3.

 

Maksud ayat 1 adalah penjelasan dua cara penghapusan data kendaraan yaitu dari permintaan pemilik kendaraan dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang mengurus STNK yaitu kepolisian. Aturan itu menyebutkan, polisi bisa meniadakan data mobil dengan dua syarat. Pertama, evaluasi apakah mobil tersebut sangat terpengaruh. Kedua, setelah masa berlaku STNK habis, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun.

 

Sampai saat ini, Pajak Kendaraan Bermotor telah diterima oleh beberapa pemerintah kota (PKB). Kendaraan diputihkan tiga kali dalam setahun, pada hari ulang tahun Polri, 17 Agustus, saat hari kemerdekaan Indonesia, dan pada akhir tahun. Namun usaha tersebut malah menuai masyarakat untuk selalu menunda pembayaran pajak kendaraan sehingga jumlah kendaraan yang tidak sinkron pada data pemerintah dengan jumlah asli nya.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda dan bagian yang digandeng digunakan pada semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lain yang berfungsi mengubah sumber tertentu. sumber daya energi yang menjadi penggerak kendaraan bermotor dimaksud, termasuk alat berat dan alat berat yang menggunakan roda dan motor dalam pengoperasiannya.

 

Setidaknya 10% dari pembayaran pajak kendaraan yang diterima oleh pemerintah daerah dapat digunakan untuk bebrbagai pembangunan serta pemeliharaan jalan. Beberapa manfaat yang sangat tidak anda dapat jika tidak membayar pajak salah satunya adalah salah satunya dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan oleh jasa raharja bagi para pemilik kendaraan. Jasa Raharja memberikan secara langsung santunan rumah sakit dan berbagai fasilitas medis untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang taat membayar pajak.

Berapa lama masa berlaku pajak kendaraan?

STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus diminta validasi secara resmi. Juga, sebelum habis masa berlaku STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong. Untuk masyarakat yang belum membayarkan pajaknya, pemerintah masih menerima dengan bertujuan pembangunan wilayah.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus berusaha untuk mensosialisasikan penerapan UU ini dan dipersiapkan untuk tahun depan. 

You May Also Like

About the Author: Pravitha Damayanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.