Penjelasan Aturan Blokir Rekening Oleh Ditjen Pajak Untuk Kamu yang Nunggak Pajak

Indonesia harus terus mendorong untuk meningkatkan pungutan pajak. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, kesadaran atau kesukarelaan masyarakat untuk membayar pajak harus digalakkan. Hal ini terkait dengan sistem perpajakan Indonesia yang berdasarkan self assessment.

 

Wajib Pajak yang tidak membayar pajaknya akan dikenakan sanksi. Wajib pajak yang tidak membayar pajaknya menghadapi konsekuensi administratif dan pidana. Sanksi ini memastikan bahwa semua wajib pajak akan mengikuti semua peraturan perpajakan yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Lantas, apa akibat dari tidak membayar pajak?

 

Rekening bank pribadi sebanyak 140 orang warga Jawa Timur kini terancam diblokir lantaran menunggak pajak senilai Rp. 69,6 miliar. Pemblokiran tersebut sudah sesuai dan tertera dengan peraturan dari Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 yaitu Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus DIbayar.

 

Tidak ada kriteria khusus yang dikenakan penunggak pajak yang terkena blokir rekening bank pribadinya. Pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang diurus oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan), LJK lainnya atau entitas lain afar barang yang dimaksud tidak mendapat perubahan apapun selain penambahan nilai dan jumlah.

 

Hal wajib pajak tidak melunasi utang yang masih harus dibayarkan lewat dari jatuh tempo maka akan dilakukan penagihan pajak meliputi surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan lainnya sesuai dengan peraturan Pasal 3.

Setelah adanya penunggakan di penagihan hutang, penunggak akan mendapat surat teguran yang diterbitkan setelah 7 hari jatuh tempo pembayaran hutang pajak, maka penunggak akan diterbitkan surat paksa yang disampaikan secara langsung oleh jurusita pajak.

 

Jika dalam waktu 2 x 24 Jam sejak tanggal surat paksa diberikan ke penanggung pajak yang belum melunasi utang, maka pejabar akan mengirimkan surat perintah untuk pelaksanaan penyitaan terhadap barang yang dimiliki penunggak. Dalam penyitaan yang dilakukan terhadap barang, harta dan asset kekayaan penanggung pajak yang tersimpan  di LJK, maka LJK atau entitas lain, pemerintah akan melakukan pemblokiran berdasarkan bunyi beleid.

 

Untuk melakukan pemblokiran, pejabat menyampaikan permohonan pemblokiran kepada kantor pusat atau divisi dan unit vertikal di LJK perbankan, LJK bidang perasuransian, LJK lain, atau entitas lain.

 

 LJK perbankan, LJK asuransi, serta LJK lain atau entitas lainnya wajib melakukan pemblokiran terhadap jumlah pajak yang terutang dan biaya pemungutan pajak bagi Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permohonan pemblokiran, memberitahukan kepada seluruh nomor rekening keuangan Penanggung Pajak, dan memberitahukan saldo harta kekayaan wajib pajak yang tercantum dalam semua nomor rekening keuangan wajib pajak setelah menerima permintaan pemblokiran. Maka sangat disarankan untuk para wajib pajak segera membayarkan pajak nya sebelum lewat dari jatuh tempo

You May Also Like

About the Author: Pravitha Damayanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.