Benefit Dari ‘Core Tax’ Bagi WP

Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan atau core tax memiliki banyak manfaat bagi para wajib pajak. Core tax memberikan kemudahan kepada wajib pajak salah satunya dengan kemudahan dalam fasilitas. Merupakan system dari Reformasi Jilid III, wajib pajak sudah dapat menggunakan system ini mulai 1 Januari 2024.

 

Manfaat modernisasi sistem dasar perpajakan, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor, antara lain peningkatan pelayanan yang prima dan berkualitas. Karena wajib pajak akan mendapatkan akun unik pada platform DJP Online, seperti layanan perbankan digital (mobile banking).

 

Pengelolaan rekening wajib pajak, diperlukan sosialisasi secara luas. Dengan adanya layangan mobile banking di mana wajib pajak bisa melihat komitmen, utang, bahkan surat-surat yang mereka terima secara jelas. Adanya system layanan yang memudahkan penggunanya ini akan mencapai transparasi dan keadilan. 

 

DJP atau unit vertikal, khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama/Madya, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP), akan mendapatkan manfaat dari core tax system karena dapat memberikan keandalan yang nyata. -data waktu, yang memungkinkan untuk akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan dan pemantauan dan pengawasan wajib pajak.

 

Sebelumnya penerepan system core tax direncanakan akan dilakukan pada Oktober 2023. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menghubungkan system core tax dengan unit vertical di Indonesia secara luas dan menyeluruh. Masi dilakukan revisi secara terus menerus sebelum pengaplikasian system core tax yang akan dilakukan pada 1 Januari 2024.

 

Pada saat ini core tax masih pada tahap pengujian secara atarmodul, pengujian system intergrasi dan penerimaan penggunanya agar dapat diperbaiki jika terjadi masalah oleh pihak yang berwenang. DJP akan membuat system modern yang dapat melakukan penyuluhan, pelayanan, dan penegakan hukum. Hal tersebut merupakan system yang berupa database manajemen yang akan saling membantu, sedangkan core tax sendri akan menjalankan proses bisnis secara integrasi.

 

Berdasarkan kutipan surat edaran DJP Nomor SE-24/PJ/2019, CRM  merupakan proses pengelolaan dengan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis, terukur serta objektif. Selama ini CRM masih mampu mengelola bebagai resiko pada kepatuhan wajib pajak dan dijalankan dengan menyeluruh. Pencakupan berbagai upaya identifikasi, pemetaan serta mitgasi atas resiko kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi nya. Maka dari sekian uji cba yang dilakukan, CRM dijalankan dengan membentuk penentu resiko demi mendukung dalam pengambilan keputusan kedalam internal DJP agar lebih efisien dan efektif. 

 

Sistem informasi dan teknologi yang sudah lama akan diganti dengan pajak inti ini. Namun, sistem perpajakan fundamental (CRM) sudah ada di sistem yang perlu diperbarui agar lebih baik dan lebih maju. Sistem baru (pajak inti) akan mencakup CRM, termasuk Approweb, yang dibandingkan dengan sistem analog di mobil dan pada akhirnya akan menjadi digital. Wajib Pajak akan masuk ke  sistem sebelumnya, Wajib Pajak sudah tahu kemana harus pergi dengan dengan core tax system dan apa saja kewajiban (pajak) mereka karena pemetaanya sudah jelas, sesuai standar, dan terintegrasi.

You May Also Like

About the Author: Pravitha Damayanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.