Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memberikan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tingkat tertentu sesuai dengan PMK Nomor 71/PMK.03/2022. Tujuan aturan ini adalah untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, keadilan, dan kejelasan hukum bagi para pengusaha kena pajak yang menyediakan jasa kena pajak tertentu.
Dasar pengenaan pajak JKP yang ditentukan dengan menggunakan nilai selain harga jual disebut DPP Nilai Lain, meskipun PPN dipungut dan dibayar dengan tarif yang telah ditentukan sebelumnya berdasarkan Jumlah Tertentu.
Bagi PKP, pemahaman tentang perbedaan antara DPP Nilai Lain dan Jumlah Tertentu sangat penting karena berdampak pada pembayaran PPN yang diwajibkan untuk menghindari masalah hukum dan menjamin kepatuhan terhadap pedoman yang digariskan dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PKP harus menghitung dan membayar PPN secara akurat.
Berikut perbedaan DPP Nilai Lain dengan Besaran Tertentu
- DPP Nilai Lain
Penyerahan JKP : Rp 5.000.000
DPP berupa Nilai Lain sebesar 10%
Maka perhitungannya :
DPP : 10% x Rp 5.000.000 = Rp 500.000
PPN : 11% x Rp 500.000 = Rp 55.000
(dalam hal ini penjual dapat mengkreditkan Pajak Masukan )
- Besaran Tertentu
Penyerahan JKP : Rp 5.000.000
Besaran Tertentu sebesar 1,1%
Maka perhitungannya :
DPP : Rp 5.000.000
PPN : 1,1% x Rp 5.000.000 = Rp 55.000
(dalam hal ini penjual tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan)
Lima jenis Jasa Kena Pajak Tertentu yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu.
- Layanan pengiriman paket pos
PPN dikenakan batas atas 10% dari tarif PPN, yang setara dengan 1,1% dari jumlah yang harus atau harus ditagih.
- Layanan Jasa Biro/Jasa Agen Perjalanan Wisata
PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN, atau 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, berlaku untuk PPN atas Layanan Biro Perjalanan dan/atau Layanan Agen Perjalanan.
Paket wisata, pemesanan perjalanan dan penginapan, dan layanan lainnya disediakan oleh agen perjalanan dan/atau operator tur. Layanan ini dibuat untuk memudahkan pengunjung mengatur dan menikmati perjalanannya.
- Layanan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwading)
PPN dikenakan batas atas 10% dari tarif PPN, yang setara dengan 1,1% dari jumlah yang harus atau harus ditagih.
Biaya pengiriman barang adalah biaya transportasi yang dikeluarkan oleh penerima jasa selama menggunakan berbagai bentuk transportasi, seperti kapal laut, pesawat terbang, kereta api, dan/atau mobil.
- Solusi Pemasaran Spesifik
Layanan pemasaran yang dimaksud meliputi program loyalitas/imbalan konsumen, program loyalitas dan apresiasi pelanggan, layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucher, dan layanan pemasaran menggunakan media voucher. Layanan ini juga dikenakan PPN dengan jumlah tertentu sebesar 10% dari tarif PPN. atau 1,1% dari total harga pembelian voucher.
Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur penghitungan pungutan PPN dan PPh terkait penjualan pulsa, token, kartu perdana, dan voucher, penyerahannya tidak berdasarkan komisi, dan tidak ada selisih atau margin.
- Layanan jasa perjalanan ke tempat ibadah keagamaan
PPN akan dikenakan tarif yang ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau harus ditagih apabila tagihan paket untuk merencanakan perjalanan ibadah dan tagihan paket untuk mengatur perjalanan ke lokasi lain keduanya disebutkan.
PPN akan dikenakan dengan besaran yang telah ditetapkan sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau harus ditagih apabila tagihan paket rencana perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke lokasi lain tidak ditentukan.