Pemerintah telah menerbitkan PP No.4/2023 berlaku sejak tanggal 20 Januari 2023 yang membahas mengenai pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. Peraturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XV/2017, serta untuk melaksanakan amanat tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tertulis dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2022 . Dengan adanya undang-undang tersebut, pemerintah telah melakukan redesain kebijakan Pajak dan retribusi daerah. Redesain kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan restrukturisasi jenis pajak melalui reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Salah satu dari jenis pajak reklasifikasi tersebut yaitu mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT Tenaga Listrik). PBJT tenaga listrik yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsinya terhadap tenaga listrik. Tenaga listrik yang dimaksud yakni tenaga atau energi yang dihasilkan yang bersumber dari suatu pembangkit tenaga listrik dimana tenaga listrik tersebut didistribusikan untuk bermacam-macam peralatan yang menggunakan aliran listrik.
Objek pajak atas tenaga listrik merupakan pengkonsumsi listrik itu sendiri. Konsumsi tenaga listrik tersebut merupakan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Tetapi, ada konsumsi tenaga listrik yang tidak di kenakan PBJT tenaga listrik. Berikut adalah 5 jenis non objek PBJT tenaga listrik:
- Tenaga listrik oleh instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya.
- Tenaga listrik yang digunakan untuk kegiatan di rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.
- Tenaga listrik yang digunakan untuk kegiatan seperti kedutaan, perwakilan asing yang berdasarkan asas timbal balik, dan konsulat.
- Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri yang tidak memerlukan izin atas suatu instansi dengan kapasitas tertentu.
- Tenaga Listrik lainnya yang diatur oleh peraturan daerah.
Selain objek PBJT, ada subjek PBJT atas tenaga listrik merupakan konsumen yang memakai ataupun menggunakan tenaga listrik. Pihak yang menjadi subjek wajib pajak adalah orang pribadi ataupun badan usaha yang melakukan kegiatan penjualan, penyerahan, dan/atau mengonsumsi tenaga listrik. Sedangkan untuk dasar pengenaan pajaknya merupakan nilai jual tenaga listrik atas jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Apabila tidak ada kegiatan pembayaran, maka dasar pengenaan pajak nya dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan tersebut.
Lalu untuk tarif yang berlaku atas PBJT Tenaga Listrik paling tinggi sebesar 10%. Selain itu, konsumsi tenaga listrik tertentu terdapat 2 tarif khusus yang berlaku yaitu:
- Tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
- Tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Saat terutang pajaknya yaitu pada saat konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik. Selain itu, paling sedikit sebesar 10% dari hasil penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik harus dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk penyediaan penerangan jalan umum. Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum ini meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik yang berfungsi sebagai penerangan jalanan umum. Pemerintah daerah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut.