Pengetahuan Umum Perpajakan

Pada dasarnya, pajak merupakan kewajiban setiap orang atau badan kepada negara dan
diatur dalam UU dengan sifat memaksa yang akan digunakan untuk keperluan publik dan
kemakmuran rakyat. Dalam negara Indonesia, pajak menjadi penerimaan negara terbesar
yang dikumpulkan negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Maka,
apabila Wajib Pajak membayar pajak secara taat, terdapat banyak manfaat yang dapat
dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Manfaat tersebut seperti mendapatkan fasilitas
umum, pendidikan, kesehatan, transportasi publik, infrastruktur yang lebih nyaman baik dan
maju.

Tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat yang tidak mempercayai adanya pajak,
mengingat lingkungan sosial, mereka hanya mengenal pajak sebagai tradisi membayar
pajak tertentu kepada pemerintah tanpa memahami dasar dan tujuan pembayaran pajak
yang harus dibayar. karena ketidaktahuan tentang pajak. Disadari atau tidak, pajak kini
memegang peranan penting dalam seluruh struktur keuangan negara dan akan selalu
berfluktuasi tergantung model bisnis yang berkembang di masyarakat. Sebagai warga
negara yang baik, kita wajib membayar pajak sesuai dengan tarif pajak yang dikenakan.

Objek Pajak
Objek pajak adalah sumber penghasilan atau penghasilan kena pajak yang akan diterima
atau diperoleh Wajib Pajak.

Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan sebagai
subjek pajak. Agen pajak itu sendiri meliputi orang pribadi, harta yang tidak terbagi, badan,
dan bentuk usaha tetap.

Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum, termasuk Wajib Pajak,
Pemotong Pajak, dan Pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi Pajak
Secara umum terdapat 4 fungsi perpajakan, yaitu:
1. Fungsi anggaran yaitu memberikan modal kepada pemerintah untuk membiayai
pengeluarannya.
2. Fungsi regulasi yaitu sarana pengaturan atau pelaksanaan pemerintah di bidang
sosial ekonomi.
3. Stabilitas, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dapat
digunakan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.
4. Redistribusi pendapatan yaitu penerimaan pajak oleh negara yang digunakan
untuk biaya belanja umum dan pembangunan nasional untuk membuka lapangan
kerja guna meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sistem Pemungutan Pajak
Terdapat 3 sistem pemungutan pajak antara lain:
1. Official Assessment system yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang
memberikan kekuasaan kepada pemerintah (otoritas pajak) untuk menentukan
berapa besar pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
2. Self Assessment System yaitu suatu sistem pemungutan yang memberikan
kewenangan penuh terhadap wajib pajak dalam menghitung, membayar dan
melaporkan jumlah pajak yang terutang.
3. With Holding System yaitu suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga (selain administrasi perpajakan dan bukan Wajib Pajak yang
bersangkutan). Hal ini bertujuan dalam menentukan berapa besar pajak terutang
Wajib Pajak.

Jenis-jenis Pajak
Terdapat berbagai jenis pajak, berikut merupakan jenis-jenis pajak di Indonesia:
1. Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Berdasarkan lembaga pemungutnya, jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak
pusat dan pajak daerah.
2. Pajak Langung dan Pajak Tidak Langsung
Berdasarkan cara pemungutannya, jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak
langsung dan pajak tidak langsung.
3. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak
objektif.

Manfaat Pajak

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan
pemerintahan sulit dilaksanakan. Penggunaan dana pajak berkisar dari biaya staf hingga
mendanai berbagai proyek pembangunan. Pembangunan pekerjaan umum seperti jalan,
jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi didanai oleh pajak.

Uang pajak juga digunakan untuk keperluan keuangan guna mewujudkan rasa aman bagi
seluruh lapisan masyarakat. Pajak membiayai setiap fasilitas dan layanan dari pemerintah
dinikmati oleh warga negara dari sejak dilahirkan hingga meninggal dunia. Selain itu, pajak
juga digunakan untuk subsidi barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar
utang negara ke luar negeri, serta membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.

Maka dari itu, terlihat jelas peranan penerimaan pajak bagi negara sangat penting dan
dominan dalam berjalannya roda pemerintahan dan biaya pembangunan. Oleh karena itu,
tingkat kepatuhan yang dilakukan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
merupakan syarat mutlak terselenggaranya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada
akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada di masyarakat dapat dikurangi
semaksimal mungkin.

You May Also Like

About the Author: Michaella Christina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.