Pajak Pembelian Album K-Pop

Pada era globalisasi industri Korean Pop (K-Pop) juga turut ikut serta dalam pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, trend K-Pop juga disebut sebagai salah satu penyebab hubungan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan semakin baik. Bahkan, K-Pop juga memberikan efek bagi daya beli masyarakat Indonesia yang dimana hal tersebut juga dapat meningkatkan penerimaan negara.

Salah satu yang digemari oleh para k-pop adalah pernak-pernik dan album dari idol atau para penyanyi yang mereka gemari, barang-barang tersebut langsung di impor dari korea. Pembelian album ataupun pernak-pernik yang dibeli dari luar negeri termasuk dalam katagori barang kiriman. Maka dalam transaksi pembelian tersebut harus merujuk pada PMK nomor 199/PMK.10/2019 tentang kapabedan, cukai dan pajak atas impor barang kiriman.

Bea masuk dapat diartikan sebagai pajak barang yang dipungut atas barang impor dari luar negeri. Pembelian barang impor tersebut dapat tidak dikenakan bea masuk apabila pembelian yang dilakukan kurang dari FOB USD3,00 per orang, perkiriman tetapi dikenakan PPN. Apabila barang kiriman melebihi FOB USD 3,00 – USD 1.500,00 dengan tarif sebesar 7,5% dan juga dipungut PPN dengan tarif 11%.

Jika pengiriman barang senilai lebih dari FOB USD 1.500,00 wajib pajak perlu memberitahukannya dalam bentuk PIB bagi penerima badan usaha dan PIBK apabila penerima bukan badan usaha. Selain itu atas pengiriman barang tersebut dikenakan PPh Pasal 22 Impor dengan tarif 2,5% bagi yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) sedangkan tarif 7,5% dikenakan bagi yang tiding menggunakan Angka Pengenal Impor (API).

Pajak album dan pernak Pernik K-pop tersebut dibayarkan setelah album sampai di Indonesia, untuk pembayaran dan penyetoran bea masuk dapat melalui kantor pos atau salah satu layanan bea cukai dengan cara:

  1. Mengunduh aplikasi CEISA Mobile (Bea Cukai)
  2. Masuk pada halaman dan pilih menu “Duty Calculator”.
  3. Pilih Jenis impor kategori barang kiriman
  4. Pilih jenis valuta disesuikan dengan kurs harga saat dibeli
  5. Isi bagian Free On Board (FOB), Biaya Kirim dan Asuransi.
  6. Individu yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan biaya lebih tinggi untuk biaya bea cukai.
  7. Setelah itu klik count.
  8. Disini Anda akan memperoleh informasi secara lengkap tentang tarif bea cukai sesuai dengan kurs hari tersebut

You May Also Like

About the Author: Chynthia Ayudiartha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.