Wajib Pajak Lupa lapor SPT, Siap-Siap Di Denda Segini Ya!!!

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah suatu keharusan yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak (WP). Hal ini menjadi salah satu proses yang dilakukan wajib pajak setelah membayarkan pajak mereka, yakni melaporkannya kepada negara.

Adapun batas terkahir untuk pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan untuk wajib pajak badan terkahir pelaporan SPT adalah tanggal 30 April 2024

Perlu diperhatikan bahwasannya melaporkan SPT itu bersifat wajib, oleh karena itu apabila terlambat dalam melaporkan atau bahkan tidak melaporkan sama sekali, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi dan bahkan pidana.

Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya berupa sanksi denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu juga, wajib pajak yang ketahuan tidak melaporkan SPT dengan benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun UU yang mengatur hal ini terdapat di dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sedangkan yang membahas mengenai sanksi administratif, diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Sedangkan untuk sanksi administratif yang dikenakan kepada WP yang tidak melaporkan SPT, adalah berupa membayar Denda Rp500.000 untuk SPT masa PPN, membayar Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, membayar Denda Rp1.000.000 untuk SPT PPh WP Badan, dan membayar Denda Rp100.000 untuk SPT PPh WP Perorangan

Adapun terkait dengan sanksi pidana ini diatur di dalam Pasal 39. Pasal tersebut menjelaskan bahwasannya setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah berupa pidana penjara paling sebentar 6 bulan dan paling lama adalah 6 tahun. Serta membayar denda paling kecil sebesar 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Senin (4/3/2024).

Saat ini dalam melaporkan SPT bisa dilakukan secara online sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Berikut langkah – langkah Lapor SPT Tahunan Online Lewat Handphone (HP):

– membuka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP

– Login dengan memasukkan NPWP, password, dan mengisi kode keamanan atau captcha yang muncul

– Jika belum memiliki akun, maka melakukan registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.

– Jika sudah berhasil login, selanjutnya klik lapor dan pilih e-filing, kemudian pilih opsi yang Buat SPT.

– Ada beberapa opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada wajib pajak baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan wajib pajak per tahun.

– Mengisi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di sini wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 langkah.

– Jika wajib pajak tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT wajib pajak yang dapat berupa status nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

– Kemudian, melakukan pengisian data SPT yang sesuai dengan status.

– Setelah selesai mengisi data SPT, selanjutnya adalah mengisi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS.

– Selanjutnya mengklik tombol Submit.

Selesai.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail wajib pajak yang telah selesai mengisi SPT.

 

You May Also Like

About the Author: Elly Eka NoerFauziah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.