Apa itu Transfer Pricing Document?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Transfer Pricing Document (TP.Doc) merupakan dokumen yang disusun oleh perusahaan yang menjadi Subjek Pajak dan dokumen tersebut digunakan sebagai landasan untuk menerapkan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) dalam menentukan harga transfer. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 pasal 2 ayat 1 juga dijelaskan Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri dari dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

Menurut PMK 213/PMK.03/2016 dalam pasal 8 disebutkan bahwa dokumen induk atau master file harus berisikan informasi minimal terkait Grup Usaha, seperti:

  1. Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing – masing anggota

  2. Kegiatan usaha yang dilakukan

  3. Harta tidak berwujud yang dimiliki

  4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan

  5. Laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi.

Menurut PMK 213/PMK.03/2016 pada pasal 9 menjelaskan bahwa dalam dokumen lokal atau local file setidaknya harus mencakup informasi terkait Wajib Pajak, seperti:

  1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan

  2. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independent yang dilakukan

  3. Penerapan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha)

  4. Informasi keuangan; dan

  5. Peristiwa/kejadian/fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Kewajiban dalam membuat Transfer Pricing Document adalah bagi Wajib Pajak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi yang memiliki karakteristik seperti :

  1. Nilai peredaran Bruto untuk Tahun Pajak sebelumnya mencapai lebih dari Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

  2. Nilai transaksi afiliasi Tahun Pajak Sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

  1. Lebih dari Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) atas transaksi barang berwujud.

  2. Lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk masing – masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

  3. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan pasal 17 UU Nomor 7 1982 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Wajib Pajak Dalam Negeri yang merupakan anggota dari Grup Usaha dimana entitas induk berada di Luar Negeri, maka Wajib Pajak Dalam Negeri wajib menyampaikan Laporan Per Negara sesuai dengan pasal 2 ayat 1 huruf c dalam PMK 213/PMK.03/2016 sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili :

  1. Tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara.

  2. Tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia terkait pertukaran informasi perpajakan.

  3. Memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia terkait pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh dari pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

 

You May Also Like

About the Author: Cindy Novita Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.