Menarik! Ada Fasilitas Pajak Untuk Pembelian Rumah

Rumah saat ini bukan hanya dijadikan tempat tinggal bagi sebagian orang, tetapi juga sebagai aset investasi karena harga rumah yang selalu naik. Terdapat dua jenis hunian yang diminati oleh para milenial dan gen z.

Pertama, rumah tapak yang merupakan bangunan rumah yang berdiri secara mandiri tanpa hitungan tingkat serta dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Sekitar 64,4 persen peminat untuk rumah tapak dari kalangan mileneal dan gen z

Kedua, rumah susun adalah bagunan bertingkat yang dibangun pada suatu lingkungan yang terbagi atas bagian-bagian yang distruktur secara fungsional.

Untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ditengah dinamika perekonomian global, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.

Sebagai bentuk wujud dukungan pemerintah terhadap sektor industry perumahan, pemerintah mengeluarkan peratuan baru yang tertulis pada PMK-120 Tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang di tanggung pemerintah tahun anggaran 2023.

PPN di tanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun termasuk dengan rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). Penyerahan terjadi saat ditanda tanganinya akta jual beli atau ditanda tanganinya perjanjian pengikat jual beli lunas dihadapan notaris yang dibuktikan dengan berita acara serah terima per 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Adapun kriteria rumah tapak dan rumah susun yang diberikan fasilitas, antara lain:

  1. Memiliki kode identitas rumah;

  2. Memiliki harga jual maksimal 5M;

  3. Diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 Desember 2024;

  4. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni;

  5. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak / unit rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual Kembali dalam jangka 1 tahun.

PPN DTP diberikan sampai dengan Rp 2 Miliar, untuk penyerahan yang dilakukan mulai 1 November 2023 – 30 Juni 2024 besaran DTP 100% sedangkan untuk penyerahan yang dilakukan mulai 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024 besaran DTP 50%.

Apabila telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan paling cepat 1 September 2023 PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan bulan November dan Desember 2023.

Lalu hunian seperti apa yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP?

Tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP jika:

  1. Objek yang diserahkan bukan rumah tapak atau rumah susun sebagaimana yang di maksud pada pasal 2, pasal 3 dan pasal 4

  2. Dilakukan pembayaran atau uang muka sebelum tanggal 1 September 2023

  3. Penyerahan setelah 1 November 2023 atau setelah 31 Desember 2023

  4. Dipidahtangankan dalam jangka satu tahun sejak penyerahan

  5. Tidak menggunakan faktur pajak sesuai ketentuan

  6. Tidak melaporkan laporan realisasi

  7. Tidak mendaftarkan berita acara serah terima di Sikumbang

You May Also Like

About the Author: Chynthia Ayudiartha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.