Pajak dan subsidi keduanya merupakan kebijakan dari pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Baik pajak maupun subsidi keduanya memiliki peran yang berbeda, demi membentuk kebijakan ekonomi yang efektif maka memahami konsep dan fungsi dari keduanyapun sangat penting. Berikut penjelasan serta fungsi dari pajak dan subsidi.
Definisi dan Fungsi dari Pajak
Pajak merupakan nominal yang wajib dibayarkan oleh suatu individu atau perusahaan kepada pemerinta atas kekayaan, penghasilan, atau transaksi tertentu. Pajak dipergunakan sebagai dana untuk kebutuhan pemerintah, seperti layanan masyarakat, berbagai program sosial, serta pembangunan infrastruktur.
Pajak memiliki beberapa fungsi yaitu:
- Pengendalian Inflasi:
Pemerintah dapat melakukan kebijakan dengan menyesuaikan tarif pajak untuk mengendalikan inflasi
- Pendanaan Pemerintah:
Sumber utama dari pendapatan pemerintah adalah pajak, dari pajak pemerintah dapat membangun kegiatan serta layanan publik.
- Redistribusi Kekayaan:
Pajak memiliki berbagai rancangan sistem, bagi mereka yang memiliki pendapatan tinggi maka akan dipungut pajak lebih banyak untuk mengurangi ketidaksetaraan ekonomi.
Definisi dan Fungsi Subsidi
Subsidi merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, sektor atau perusahaan tertentu berupa intensif atau keuangan guna memperbaiki ketidaksetaraan ekonomi dan membantu aktivitas ekonomi. Bentuk dari subsidi ini ialah berupa, pembebasan pajak, uang tunai, atau dukungan lainnya.
Subsidi memiliki beberapa fungsi :
- Membangun Ekonomi Regional:
Bagi daerah tertentu yang mengalami kesulitan ekonomi maka pemerintah dapat memberikan subsidi - Memajukan Konsumsi atau Produksi:
Pemerintah dapat memberikan subsidi untuk memajukan suatu produksi atau konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti bahan pangan dan energi yang terbarukan - Memberi Keuntungan Kompetitif:
Industri dalam negri atau perusahaan tertentu dipasar global bisa mendapat keuntungan kompetitif dari subsidi.
Pajak dan Subsidi Memiliki Perbedaan, Apa Saja?
- Sumber Penerimaan Pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan untuk pemerintah. Untuk mendapatkan dana yang diperlukan, pemerintah memberlakukan pengenaan pajak. - Sumber Penerimaan Subsidi
Subsidi merupakan pengeluaran untuk pemerintah dengan tujuan memberikan bantuan kepada individu, sektor, atau perusahaan yang menerima subsidi. - Tujuan Utama Pajak
Tujuan utama dari pajak yaitu memperoleh pendapatan agar bisa membiayai kebutuhan pemerintah. - Tujuan Utama Subsidi
Tujuan utama dari subsidi yaitu membangun peningkatan konsumsi, produksi, serta investasi dalam suatu sektor yang mendapatkan subsidi.0