Penyusutan adalah penurunan nilai aset secara bertahap atas pembelian aset tetap kecuali tanah yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Bagaimana penghitung penyusutan aset tetap menurut Pajak? Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 72 Tahun 2023, menghitung penyusutan aset tetap berwujud dapat dilakukan dengan dua metode, yakni metode garis lurus (pasal 2 ayat 1) dan saldo menurun (pasal 2 ayat 2). Berikut masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Bagaimana cara mengkelompokan harta dan menghitung penyusutan aset tetap berwujud menurut Pajak? Mari kita bahas lebih lanjut berdasarkan contoh perhitungan sebagai berikut:
- CV Meriah Jaya membeli alat pengatur udara berupa AC pada tanggal 20 Mei 2024 dengan harga Rp 9.600.000. Berdasarkan lampiran PMK No 72 Tahun 2023, AC dikatagorikan dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun. Maka, beban penyusutan perbulan CV Meriah Jaya adalah Rp 100.000 dan penyusutan per tahun 2024 sebesar Rp 800.000 ( terhitung 8 bulan dari bulan Mei – Desember 2024).
- PT Abese membeli sepeda motor untuk operasional perusahaan sebesar Rp 15.000.000 yang dibeli pada tanggal 1 Juni 2024. Berdasarkan lampiran PMK No 72 Tahun 2023, sepeda motor dikatagorikan dalam kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun. Maka, beban penyusutan perbulan PT Abese adalah Rp 250.000 dan penyusutan per tahun 2024 sebesar Rp 1.750.000 ( terhitung 7 bulan dari bulan Juni – Desember 2024).
- PT Bagus bergerak dibidang Industri Kimia dan melakukan pembelian aset tetap berupa mesin untuk membuat bahan kimia senilai Rp 125.000.000 pada 1 Januari 2024. Berdasarkan lampiran PMK No 72 Tahun 2023, mesin tersebut dikatagorikan dalam kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun. Sehingga, beban penyusutan perbulan PT Bagus adalah Rp 651.042 atau Rp 7.812.500 per tahun.
Demikian penjelasan mengenai mekanisme perhitungan aset tetap berwujud menurut pajak. Apakah Anda sudah menghitung aset tetap dengan benar sesuai dengan kelompok menurut pajak? Silakan cek lampiran Berdasarkan lampiran PMK No 72 Tahun 2023.