Harta Apa Saja Yang Dilaporkan Pada SPT Tahunan Pribadi?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK.03/2021, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apa sajakah harta yang akan wajib dilaporkan pada SPT Tahunan? Sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak harus melaporkan semua harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan dengan mencantumkan kode harta sesuai jenis harta yang akan dilaporkan.

Terdapat tujuh kategori harta yang wajib laporkan dalam SPT Tahunan. Adapun rincian harta dan kode harta sebagai berikut:

  • Harta kas dan setara kas berupa (011) uang tunai, (012) tabungan, (013) giro, (014) deposito dan (019) setara kas lainnya.
  • Harta piutang berupa (021) piutang, (022) piutang afiliasi (029) piutang lainnya.
  • Investasi yang terdiri dari (031) saham yang dibeli untuk dijual Kembali, (032) saham, (033) obligasi perusahaan, (034) obligasi pemerintah Indonesia, (035) surat utang lainnya, (036) reksadana, (037) instrument derivative, (038) penyertaan modal dan (039) Investasi lainnya.
  • Alat transportasi seperti (041) sepeda, (042) sepeda motor, (043) mobil dan (049) alat transportasi lainnya.
  • Harta Bergerak berupa (051) logam mulia, (052) batu mulia, (053) barang seni dan antik (054) kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus, (055) peralatan elektronik, furnitur dan (056) harta bergerak lainnya.
  • Harta tidak bergerak seperti (061) tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal, (062) tanah dan/ atau bangunan untuk usaha, (063) tanah atau lahan untuk usaha dan (069) harta tidak bergerak lainnya.
  • Harta tidak berwujud berupa (071) paten, (072) royalty, (073) merek dagang dan (079) harta tidak berwujud lainnya.

Setelah mengetahui katagori harta, lalu bagaimana cara mengisi harta pada SPT tahunan Pribadi? Pada efiling SPT 1770 SS, harta diisi secara total atas seluruh harta yang Anda miliki per 31 Desember tahun pelaporan. Sedangkan pada efiling SPT 1770 S, eform SPT 1770 S (lampiran 3, bagian B) dan eform SPT 1770 (lampiran 4, bagian A) harta diisi sesuai dengan katagorinya dengan memuat kode harta, nama harta, harga perolehan, tahun perolehan dan keterangan harta tersebut.

Contohnya, Tuan Amir memiliki harta berupa sepeda motor yang dibeli pada tahun 2012 dengan harga beli Rp 11.700.000 dan masih dimiliki hingga saat ini. Tuan Amir akan melaporkan SPT Tahunan 2023, sehingga pada kolom harta dimasukan kode harta (042) sepeda motor dengan tahun perolehan 2012 dan harga beli Rp 11.700.000 dengan mengisi keterangan dari sepeda motor tersebut. Demikian penjelasan mengenai harta dan cara pelaporannya pada SPT Tahunan pribadi. Mari taat pajak dan laporkan seluruh harta yang Anda miliki pada SPT Tahunan.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.