Ekualisasi adalah proses menyamakan/mengecek antara biaya/pendapatan (objek pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya/pendapatan (objek pajak) yang dilaporkan dalam SPT yang disampaikan ke kantor pajak. Fungsinya adalah untuk mengecek Kepatuhan Wajib Pajak dalam penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. Ekualisasi Objek Pajak biasa dilakukan oleh Auditor Eksternal khususnya Auditor Pajak. Namun Kegiatan ini perlu juga dipahami Wajib Pajak dan dilakukan agar dapat mempersiapkan jawaban ketika ada pertanyaan dari auditor baik ketika dilakukan pemeriksaan maupun ketika diterbitkan SP2DK.
Adapaun dasar peraturan atas ekualisasi pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 dan PER – 07/PJ/2017 yang menjelaskan mengenai pedoman pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pencocokan atau ekualisasi penghasilan pada SPT Tahunan dan Objek PPN pada pelaporan SPT Masa PPN didasarkan pada jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN. Dalam melakukan ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:
- Penghasilan pada SPT PPh Badan bukan merupakan objek PPN
- DPP PPN tidak termasuk penghasilan PPh Badan, seperti penyerahan antar cabang, pusat-cabang, pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma, pengalihan/penjualan aktiva (Pasal 16D UU PPN) dan ekspor (perawatan di luar negeri dan pengembalian peralatan sewa).
- Beda waktu penerbitan Faktur Pajak & pengakuan Nota Retur/Nota Pembatalan.
- Selisih kurs pencatatan pada pembukuan & penerbitan Faktur Pajak.
- Pembayaran uang muka.
Selain disamakan dengan SPT PPN, ekualisasi penghasilan perlu dilakukan dengan mencocokan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kredit pajak. Adapun contoh kasus ekualisasi penghasilan pada catatan akuntansi atau pada lampiran 1771-1 omset sebesar Rp 51.000.000. Namun menurut pajak atau lampiran 1721-III atas laporan kredit pajak Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 50.000.000. Fiskus dapat berasumsi bahwa WP menyembunyikan omset dengan mengurangi kredit pajak. Namun WP bisa mengklarifikasi bahwa bukti potong belum diterima atau karena menggunakan metode accrual revenue.
Contoh selanjutnya ketika penghasilan pada catatan akuntansi atau pada lampiran 1771-1 omset sebesar Rp 50.000.000. Namun menurut pajak atau lampiran 1721-III atas laporan kredit pajak Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 52.000.000. Fiskus dapat berasumsi bahwa WP (Wajib Pajak) kurang melaporkan pendapatan di lampiran 1771-1. Namun jika sudah dilaporkan dengan benar, maka WP bisa mengklarifikasi bahwa adanya pendapatan lain/other income (bukan dari omset utama) yang merupakan DPP Kredit Pajak.
Perlu diperhatikan kembali dan melakukan ekualisasi pada saat melaporkan SPT Tahunan agar tidak meminimalkan risiko keliru pada saat menyampaikan SPT Tahunan. Demikian penjelasan mengenai ekualisasi penghasilan. Apakah Anda sudah melakukan ekualisasi?