Ekualisasi Biaya pada Laporan Laba Rugi dengan Pemotongan PPh Masa

Berdasarkan PER – 07/PJ/2017 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 yang menjelaskan mengenai pedoman pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ekualisasi sangatlah penting untuk mengecek Kepatuhan Wajib Pajak dalam penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. Dalam hal melakukan pencocokan biaya pada laporan keuangan laba rugi dengan pemotongan PPh Masa dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Ekualisasi atas Biaya Pegawai dengan DPP PPh Masa 21.

Ekualisasi DPP PPh Pasal 21 yang berdasarkan pada pengakuan jumlah biaya gaji, upah tenaga kerja pada laporan laba rugi yang telah dilaporkan dalam formulir 1771-II SPT Tahunan PPh Badan. Ketika melakukan ekualisasi PPh Pasal 21, indikasi terjadinya selisih disebabkan oleh sebagai berikut:

  1. Biaya yang bukan termasuk objek PPh Pasal 21 contohnya adalah seperti JHT, natura dan / kenikmatan.
  2. Perbedaan tahun pengakuan biaya dan pemotongan
  3. Keterlambatan pemotongan (berbeda tahun pembebanan/pembayaran dan pemotongan)
  4. Selisih kurs atas pencatatan pada pembukuan dan pada pemotongan PPh Pasal 21.
  • Ekualisasi atas Biaya Sewa / Biaya Jasa / Bunga dengan DPP PPh 23/26, PPh pasal 4 ayat 2 / PPh pasal 15.

Ekualisasi PPh Pasal 23/26 & PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh Pasal 15 didasarkan pada pengakuan jumlah biaya pada laporan laba/rugi dan telah dilaporkan dalam formulir 1771-II dan Form 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan. Dalam melakukan ekualisasi PPh Pasal 23/26 & PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh Pasal 15 dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:

  1. Biaya jasa, sewa, bunga & royalty, dividen bukan objek PPh Pasal 23/26 & 4 Ayat (2) seperti pembelian material, pembayaran gaji pegawai outsourcing, ketentuan Tax Treaty
  2. Keterlambatan pemotongan (perbedaan tahun pemotongan).
  3. Selisih kurs pencatatan pada pembukuan & pemotongan PPh Pasal 23/26 & 4 Ayat (2).
  • Ekualisasi PPN Jasa Luar Negeri dan PPh Pasal 26

Ekualisasi PPN Jasa Luar Negeri dan PPh Pasal 26 adalah perbandingan Form 1111 B1 SPT Masa PPN dengan jumlah penghasilan wajib pajak luar negeri di SPT Induk PPh 21/26. Dalam melakukan ekualisasi PPN Jasa Luar Negeri dan PPh Pasal 26 dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:

  1. Beban yang merupakan objek PPN, akan tetapi bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang didasarkan oleh perjanjian Tax Treaty karena penyerahan jasa tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  2. Objek PPh Pasal 26 tetapi bukan objek PPN : bunga dan dividen.
  3. Selisih kurs pemotongan PPh dan penyetoran PPN

Ekualisasi merupakan proses yang penting dan memerlukan pemahaman wajib pajak agar agar dapat mempersiapkan jawaban ketika ada pertanyaan dari auditor baik ketika dilakukan pemeriksaan maupun ketika diterbitkan SP2DK. Demikian penjelasan mengenai ekualisasi biaya pada laporan laba rugi dengan pemotongan PPh Masa, silakan ekualisasi terlebih dahulu agar pelaporan SPT Tahunan Badan untuk menghindari risiko kekeliruan.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.