
Pasar modal memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menjadi tempat bagi perusahaan untuk mendapatkan pendanaan dan bagi investor untuk mengembangkan portofolio mereka. Namun, seperti halnya aktivitas ekonomi lainnya, investasi di pasar modal juga dikenakan pajak. Di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) untuk investor pasar modal diberlakukan melalui skema pajak final. Skema ini berlaku untuk berbagai instrumen pasar modal, seperti saham dan obligasi, dengan tarif pajak yang telah ditentukan. Artikel ini akan membahas skema pajak final untuk saham dan obligasi, termasuk ketentuannya, penerapannya, serta dampaknya terhadap investor.
Pajak penghasilan final adalah jenis pajak yang dikenakan langsung pada suatu penghasilan tanpa memperhitungkan pengeluaran atau biaya yang terkait. Dalam konteks pasar modal, PPh final berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil investasi pada instrumen seperti saham dan obligasi. Pajak ini bersifat final, artinya penghasilan yang telah dikenakan pajak ini tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan penghasilan lain pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
PPh Final atas Saham
Investasi saham di pasar modal dikenakan PPh final untuk beberapa jenis penghasilan, yaitu:
- Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Investor yang menjual saham melalui bursa efek akan dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi. Pajak ini langsung dipotong oleh pihak perantara pedagang efek (broker) saat
transaksi dilakukan.Contoh:
Jika seorang investor menjual saham senilai Rp 100 juta, maka PPh yang harus dibayar adalah:
Rp 100 juta × 0,1% = Rp 100.000. - Dividen Saham
Dividen yang diterima oleh investor saham juga dikenakan PPh final. Namun, ada ketentuan khusus:-
- Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri, dividen yang diterima dapat dibebaskan dari pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2021.
- Untuk Wajib Pajak Luar Negeri, dividen dikenakan pajak dengan tarif 20% atau tarif lebih rendah berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
-
- Saham yang Tidak Melalui Bursa Efek
Untuk transaksi penjualan saham di luar bursa efek, tarif pajak yang berlaku adalah 5% dari
keuntungan bersih (capital gain), dan wajib dihitung sendiri oleh wajib pajak.
PPh Final atas ObligasiObligasi adalah instrumen investasi yang menawarkan pendapatan tetap (fixed income) dalam bentuk
kupon atau bunga. PPh final atas obligasi diterapkan pada dua jenis penghasilan utama:
- Kupon atau Bunga Obligasi
Penghasilan dari kupon atau bunga obligasi dikenakan PPh final sebesar 15% untuk Wajib Pajak
Dalam Negeri dan 20% untuk Wajib Pajak Luar Negeri, kecuali jika tarif yang lebih rendah
berlaku berdasarkan perjanjian P3B.Contoh:
Seorang investor dalam negeri memiliki obligasi pemerintah yang memberikan bunga tahunan sebesar
Rp 10 juta. Maka pajak yang harus dibayar adalah:
Rp 10 juta × 15% = Rp 1,5 juta. - Capital Gain dari Penjualan Obligasi
Untuk keuntungan yang diperoleh dari penjualan obligasi melalui bursa efek, tarif PPh final yang
dikenakan adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi. Skema ini serupa dengan pajak atas transaksi
saham. - Obligasi Non-Bursa Efek
Jika transaksi obligasi dilakukan di luar bursa efek, keuntungan bersih yang diperoleh dikenakan PPh
final sebesar 10%.
Keuntungan dan Tantangan Pajak Final
Pajak final menawarkan beberapa keuntungan yang membuatnya menarik bagi investor di
pasar modal. Salah satu keuntungan utamanya adalah kesederhanaan, karena pajak langsung
dipotong oleh pihak ketiga, seperti broker, sehingga investor tidak perlu repot menghitung beban
pajak sendiri. Selain itu, pajak final memberikan kepastian hukum melalui tarif tetap,
memungkinkan investor untuk memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayar. Lebih lanjut, pajak
final bersifat final, artinya penghasilan yang telah dipotong pajak final tidak perlu dilaporkan kembali
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, pajak final juga memiliki tantangan yang perlu diperhatikan oleh investor. Salah
satunya adalah beban pajak yang tetap, di mana pajak dikenakan pada nilai bruto transaksi tanpa
mempertimbangkan kerugian yang mungkin dialami. Hal ini dapat merugikan investor yang
mengalami penurunan nilai investasi. Selain itu, pajak final juga berpotensi memengaruhi return
investasi, terutama pada penghasilan dari bunga obligasi atau dividen, karena pajak ini mengurangi
keuntungan bersih yang diterima oleh investor.
Bagaimana Investor Dapat Mengoptimalkan Beban Pajak?
Untuk mengurangi beban pajak yang timbul dari pajak final, investor dapat mengambil
beberapa langkah strategis. Pertama, investor dapat memanfaatkan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B), terutama bagi mereka yang merupakan investor asing atau menerima
penghasilan dari luar negeri. Dengan adanya P3B, tarif pajak yang lebih rendah dapat diberlakukan,
asalkan investor memiliki dokumen pendukung seperti Certificate of Domicile (COD).
Selain itu, investor juga dapat menginvestasikan kembali dividen yang diterima. Wajib
Pajak Dalam Negeri memiliki peluang untuk memanfaatkan pembebasan pajak dividen apabila
dividen tersebut diinvestasikan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini tidak hanya
mengurangi beban pajak tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai portofolio investasi.
Strategi lain adalah melalui diversifikasi portofolio. Dengan mengkombinasikan investasi
pada saham dan obligasi, investor dapat mengoptimalkan pengembalian setelah pajak. Obligasi
pemerintah, misalnya, sering kali menawarkan pengembalian yang kompetitif dengan risiko yang
lebih rendah, sehingga dapat menjadi alternatif yang menguntungkan dalam portofolio investasi.
Skema pajak final untuk saham dan obligasi di Indonesia dirancang untuk memberikan kepastian dan
kesederhanaan dalam pemungutan pajak bagi investor pasar modal. Meski demikian, pajak ini juga
dapat menjadi tantangan karena berpotensi mengurangi keuntungan bersih investor. Namun, melalui
pemahaman mendalam terhadap aturan perpajakan yang berlaku dan penerapan strategi yang tepat,
seperti memanfaatkan fasilitas P3B, pembebasan pajak dividen, atau diversifikasi portofolio, investor
dapat mengoptimalkan hasil investasi mereka. Dengan pendekatan yang bijak, investor tetap dapat
mematuhi ketentuan perpajakan sambil mencapai tujuan keuangan mereka secara maksimal.