Salah satu berita baik bagi investor adalah mengenai pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak. Dividen dibebaskan dari pajak dengan persyaratan tertentu, maka secara otomatis nilai yang diterima oleh investor akan menjadi lebih besar karena tidak dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 14 dan 25 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, terdapat 4 jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, diantaranya adalah sebagai berikut:1. Dividen dari dalam Negeri
a. Orang Pribadi
- Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen yang diterima/diperoleh harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
- Pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika diinvestasikan kurang dari dividen yang diterima/diperoleh, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh dan selisih dari dividen yang diterima/diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB
b. Badan
- Dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat.
- Pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.
2. Dividen dari luar Negeri
a. Saham di Bursa Efek
Poin-poin yang menjadi perhatian adalah:
- Dikecualikan dari objek PPh sebesar Dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
- Dalam hal Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
- Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
b. Saham Tidak Di Bursa Efek
Poin-poin yang menjadi perhatian adalah:
- Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak atau sebelum diterbikan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh.
- Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
- Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Jika dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan kurang dari 30% dari Laba Setelah Pajak:
- dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
- selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh;
- sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dan atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dikenai PPh.
Jika dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan lebih dari 30% dari Laba Setelah Pajak:
- dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
- sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh
3. Penghasilan Setelah Pajak dari BUT di LN
- Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak.
- Tata cara pengecualian: melaporkan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Jika diinvestasikan kurang dari 30% dari Laba Setelah Pajak: Jika diinvestasikan kurang dari 30% dari Laba Setelah Pajak:
- penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
- selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan, dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh;
- sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan dan atas selisih sebagaimana dimaksud poin 2, tidak dikenai PPh.
Jika diinvestasikan lebih dari 30% dari Laba Setelah Pajak:
- penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh;
- sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.
4. Penghasilan dari LN tidak Melalui BUT
Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
- Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri;
- Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.
- Penghasilan yang berasal dari luar negeri yang bersumber dari kegiatan usaha di luar negeri.
- Tata cara pengecualian: melaporkan penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT dalam SPT Tahunan PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Jika diinvestasikan kurang dari penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima/diperoleh:
- penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diinvestasikan, dikecualikan dari pengenaan PPh.
- selisih dari penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima/diperoleh dikurangi dengan penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diinvestasikan, dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Berdasarkan Pasal 4 angka 2 PP-94/2010 stdtd PP-9/2021 dan Pasal 37 s.d. 40 PMK-18/2021 mengenai tata cara atas dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah sebagai berikut:
Pengecualian dari objek PPh atas:
- Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP OP atau Badan dalam negeri.
- Dividen yang berasal dari luar negeri.
- Penghasilan lain yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan dividen atau penghasilan lain tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
b. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh tidak dilakukan pemotongan PPh tanpa SKB.
Jadi kesimpulannya adalah jika tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara, dan jangka waktu investasi, terutang PPh saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPh disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dividen diterima atau diperoleh. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.