Berdasarkan PMK 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial penghasilan berupa bunga pinjaman dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam dikenakan pajak penghasilan. Dalam Bab II pelaku pada layanan pinjam meminjam terdiri dari pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam meminjam. Pemberi pinjaman menerima penghasilan bunga pinjaman atau imbal hasil yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam. Bunga pinjaman tersebut bukan merupakan penghasilan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam dan bukan merupakan biaya serta tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam.
Penghasilan bunga atau imbal hasil wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman yang dikenakan PPh Pasal 23 jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap serta PPh Pasal 26 untuk penerima penghasilan bagi wajib pajak luar negeri.
Contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerimaan pinjaman sebagai berikut:
PT X melakukan pinjaman kepada PT Y yang merupakan layanan pinjam meminjam secara online yang terdaftar dan diawasi OJK sebesar Rp90.000.000 dengan bunga bulanan Rp2.700.000 (3% per bulan dari total pinjaman). Pinjaman PT X dibiayai oleh PT Z sebesar Rp60.000.000 dan W Ltd sebesar Rp30.000.000. Pinjaman harus dilunasi dalam jangka waktu 36 bulan.
Kemudian, W Ltd tidak memberikan Surat Keterangan Domisili kepada PT Y dan PT Y menetapkan biaya administrasi kepada peminjam sebesar Rp3.000.000 serta kepada pemberi pinjaman sebesar 0,1% dari jumlah bunga pinjaman yang diberikan kepada pemberi pinjaman.
Berdasarkan informasi di atas maka:
1. PT X tidak melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT Y.
2. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman sebagai berikut:
-
- PT Z = (Rp60.000.000/Rp90.000.000) x Rp2.700.000 = Rp1.800.000
- W Ltd = (Rp30.000.000/Rp90.000.000) x Rp2.700.000 = Rp900.000
3. PT Y wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yaitu:
-
- PPh Pasal 23 kepada PT Z sebesar 15% x Rp1.800.000 = Rp270.000
- PPh Pasal 26 kepada W Ltd sebesar 20% x Rp900.000 = Rp180.000
4. Dalam hal PT Z memberikan pinjaman melalui PT Y kepada penerima pinjaman lainnya selain PT X, PT Y dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan atas nama PT Z untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT Z dalam 1 (satu) masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk W Ltd.
5. Atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT Y dari penerima pinjaman (PT X) dan pemberi pinjaman (PT Z dan W Ltd) tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PT Y.
Dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 untuk fintech mulai berlaku 1 Mei 2022 yang dikenakan atas penghasilan bunga pinjaman atau imbal hasil serta wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman.