Selebgram atau influencer adalah salah satu pelaku monetisasi digital melalui pembuatan konten di sosial media sebagai media promosi produk. Selebgram/influencer menggunakan popularitas mereka untuk mempromosikan kolaborasi dengan merek perusahaan.
Salah satu bentuk monetisasi produk digital yang banyak dilakukan oleh para selebgram/influencer adalah endorsement. Endorsement sendiri adalah suatu tawaran dukungan kepada seorang followers oleh seorang tokoh terkenal (selebriti/influencer). Dengan mengajukan endorsement, pelaku menerima jumlah pembayaran yang berbeda dan memanfaatkan kepopuleran mereka untuk melakukan promosi atas kerja sama dengan brand dari suatu perusahaan.
Nah, jadi apakah endorsement dikenakan pajak?
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang HPP, disebutkan: “penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapat oleh Wajib Pajak dari Indonesia maupun luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.”
Seseorang yang melakukan endorsement akan memperoleh bayaran atau penghasilan dari pihak yang menggunakan jasanya sehingga mirip dengan profesi lain yang wajib dikenakan pajak.
Selebgram dapat menggunakan uang tersebut untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan, seperti membeli makanan, mobil, motor bahkan rumah. Maka dari itu, penghasilan yang didapatkan oleh selebgram dari hasil endorsement adalah Objek Pajak.
Jadi, bagaimana pengenaan pajaknya?
Pajak yang dibayarkan oleh Selebgram termasuk dalam jenis pajak penghasilan. Pengenaan pajak bagi aktivitas endorsement memiliki beberapa skema perhitungan. Diantaranya:
- Selebgram sebagai wajib pajak orang pribadi (tidak dinaungi manajemen/agensi)
Jika pengguna jasa endorsement langsung menghubungi dan membayar langsung kepada Selebgram yang bersangkutan dan pengguna jasa adalah badan (perusahaan), maka pengguna jasa endorsement wajib memotong PPh Pasal 21 karena selebgram mengatasnamakan sebagai individu. Namun, apabila pengguna jasa endorsement tidak memotong PPh Pasal 21 karena pengguna jasa adalah individu, maka pelaku endorsement (Selebgram) akan melakukan pembayaran PPh sendiri melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada akhir tahun. Tarif pajak yang dikenakan diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku secara progresif.
Profesi sebagai Selebgram dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dengan Klasifikasi Usaha nomor 90002 dan 90009 yaitu kelompok Kegiatan Pekerja Seni dan Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreatifitas Lainnya sesuai PER-17/PJ/2015. Apabila Wajib Pajak bersangkutan melakukan pembukuan, maka tarif NPPN-nya masing-masing sebesar 50% dan 35% dari penghasilan neto selama setahun. Setelah penghasilan neto dikurangi PTKP dan menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP), barulah dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru.
- Selebgram yang dinaungi manajemen/agensi
Perusahaan atau agensi yang menaungi selebgram yang menerima pembayaran dari pengguna jasa berbentuk badan akan dikenakan PPh Pasal 23 (transaksi perusahaan dengan perusahaan). PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar 2% atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa, manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain. Namun, apabila pengguna jasa individu maka tidak dilakukan PPh Pasal 23 (transaksi individu pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa
Selanjutnya ketika agensi akan membayarkan fee kepada selebgram maka agensi akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Jadi, dari penjelasan di atas dapat diketahui pengenaan pajak jika menjadi Selebgram dan mendapat tawaran endorse seperti apa, maka tidak perlu takut lagi untuk membayar pajak yang besar karena berdasarkan penjelasan di atas dijelaskan bahwa tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut disesuaikan dengan kemampuan Wajib Pajak.