Tag: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021

Apakah Endorsement Terhadap Selebgram Dikenakan Pajak?

Selebgram atau influencer adalah salah satu pelaku monetisasi digital melalui pembuatan konten di sosial media sebagai media promosi produk. Selebgram/influencer menggunakan popularitas mereka untuk mempromosikan kolaborasi dengan merek perusahaan.

Read More »