Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi atau individual sebagai karyawan akan dipotong PPh oleh Perusahaan. Sebagai contoh, karyawan akan menerima gaji dalam jumlah bersih karena sebagian jumlah gaji tersebut telah dipotong untuk membayar PPh. Pada saat menerima gaji mungkin kita tidak akan sadar bahwa ada pemotongan pajak, namun hal ini telah dilakukan oleh perusahaan. Selanjutnya perusahaan akan menyetorkan jumlah tersebut ke kas Negara. Uang pajak tersebut pada dasarnya memang uang yang disisihkan dari gaji kita. Perusahaan yang telah melakukan pemotongan PPh akan menerbitkan bukti potong tahunan yang nantinya diberikan kepada karyawan.
Contoh di atas akan diterapkan dalam hubungan kerja sebagai pegawai tetap. Namun jika perusahaan merekrut tenaga professional tertentu yang sifatnya bukan karyawan, maka penerbitan bukti potong tidak dilakukan secara tahunan melainkan bulanan. Rumus penghitungan PPh antara karyawan tetap dan bukan karyawan akan sangat berbeda. Begitupun jenis formulir bukti potong juga akan berbeda. Tenaga professional ini sering kita sebut sebagai freelancer namun dalam sudut pandang pajak akan disebut sebagai Pekerja Bebas. Beberapa contohnya yaitu tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris), pembawa acara, penyanyi, penasihat, pengajar, pelatih, penerjemah, agen asuransi, dan lain sebagainya.
Freelancer pada umumnya akan memperoleh penghasilan dari job order yang diberikan oleh suatu perusahaan, walaupun tidak menutup kemungkinan yang lain. Dalam nilai kesepakatan kontrak perlu diteliti lebih lanjut apakah nilai kontrak sudah dalam jumlah yang dipotong PPh atau belum. Jika belum dipotong PPh maka pada saat pembayaran diterima jumlahnya akan lebih kecil dari nilai yang telah disepakati karena ada sebagian jumlah yang dipotong untuk membayar PPh oleh perusahaan. Jika ini terjadi maka jangan lupa untuk meminta dokumen bukti potong.
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah kepemilikan NPWP. Ada perbedaan rumus penghitungan PPh yang dipotong untuk freelancer yang memiliki NPWP dan yang belum. Bagi yang belum memiliki NPWP maka akan dipotong PPh dengan kenaikan 20% lebih tinggi dari tarif normal. Tarif normal yang dimaksud besarnya bervariasi antara 2,5% sampai 15% tergantung dari nilai penghasilannya (progresif). Hal ini tentunya sangat tidak menguntungkan namun dapat dicegah.
Ilustrasi perhitungan: penghasilan bruto Rp 20.000.000, maka pemotongan PPh dengan tarif normal sebesar Rp 500.000 (Rp 20.000.000 x 2,5%), jika tidak memiliki NPWP maka akan dipotong menjadi Rp 600.000 (Rp 500.000 x 120%).
Dengan memiliki NPWP maka pemotongan PPh akan kembali pada tarif normal. Atas jumlah PPh yang dipotong juga nantinya dapat diperhitungkan (PPh yang dibayar dimuka) dan akan mengurangi jumlah PPh yang harus dibayar pada SPT Tahunan.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami