Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Dalam hakikatnya jika SPT sudah dalam tahap pemeriksaan DJP kita sebagai WP akan takut untuk membetulkan SPTnya, padahal WP yang telah ataupun belum melakukan pembetulan SPT masih diberikan waktu dan kesempatan karena kesadaran dirinya mengungkap dari ketidakbenaran dalam pengisian SPT tahunan ataupun SPT Masa untuk tahun ataupun masa yang diperiksa. Pengungkapan tersebut dilakukan dan di laporan tersendiri sesuai dengan keadaan sebenar-benarnya sehingga dapat diketahui berapa jumlah pajak terutang sebenarnya.

 

WP dengan kemauan tersendiri juga akan mengungkapkan pernyataan tertulis tentang ketidakbenaran yang dilakukan terhadap pengisian SPT. Contoh dari ketidakbenaran tersebut yait pengisian yang dilakukan asal, atau tidak lengkap, serta melampirkan keterangan yang tidak sesuai.

 

Pemberian kesempatan ini bukan berarti proses pemeriksaan diberhentikan, namun hanya bagian dari pengungkapan saja. Walaupun WP sudah mengungkapkan yang benar dan sesuai proses pemeriksaan akan tetap dilakukan semestinya hingga selesai untuk membuktikan atas kebenaran laporan wajib pajak. Kemudian hasil pemeriksaan itu akan diterbitkannya SKP atau surat ketetapan pajak dengan pertimbangan laporan pengungkapan ketidakbenaran dan perhitungan yang sudah dibayar.

  1. Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Proses Pemeriksaan Bukti Permulaan 

Pengungkapan atas keinginan sendiri akan dilakukan pada saat penyelidikan mulai dan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara republic Indonesia. Sesuai pasal 7 ayat 2 PP NO.74 tahun 2011 dan perubahan PP no.9 tahun 2021, pernyataan tertulis dapat dilampiri dengan:

  • Perhitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak terutang yang sebenarnya
  • SSP menjadi bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan
  • SSP menjadi pembayaran sanksi adminitrasi yang berupa denda 100%

Dalam pengungkapan ketidakbernaran yang dilakukan oleh WP yang sesuai keadaan yang sebenarnya, dan WP tidak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Namun jika setelah pengungkapan ketidakbenaran masih ada ditemukannya data yang membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran tersebut terdapat manipulasi maka WP akan tetap dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

 

  1. Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Proses Pemeriksaan

Sesuai  Pasal 8 ayat (1) PP N0.74 tahun 2011 dilakukan perubahan ke PP N0.9 Tahun 2021, WP akan mengungkapkan laporan sendiri secara tertulis tentang ketidakbenaran dalam pengisian SPT yang disampaikan dan penjelasan keadaan sebenarnya jika pemeriksa pajak belum menyampaikaikan surat pemeritahuan hasil pemeriksaan. 

 

Laporan tersebut yang tertulis atas kejujuran harus ditandatangi oleh wajib pajak dan juga membutuhkan lampiran :

  • Perhitungan pajak yang belum atau kurang dibayar sesuai keadaan sebenarnya dalam format SPT 
  • SSP atas pelunasan pembayaran pajak yang kurang dibayar 
  • SSP atas administrasi yang berupa bunga besarnya sesuai dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri keuangan dari pajak yang kurang dibayar terhitung sejak ;
  1. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan; atau
  2. Tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir pada tanggal pembayaran atas ketidakbenaran pengisian SPT Terjadwal

Hukuman dikenakan untuk maksimum 24 bulan, yang sebagian dihitung sebagai satu tahun. Tingkat bunga bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sebagai tingkat bunga dasar ditambah 10 dibagi 12, yang diterapkan pada hari perhitungan denda dimulai.

 

 

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.