Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, Australia) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima penghasilan. Tenaga kerja Indonesia dikatagorikan dalam dua bagian, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau yang bekerja di luar negeri kurang dari 183 hari dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) atau yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. SPLN yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan UU PPh pasal 26/Tax Treaty.
Berikut adalah berbagai contoh kasus mengenai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN):
- Kasus 1
Sugiono adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Jepang lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Penghasilannya hanya bersumber dari pekerjaannya di Jepang saja. Dari penghasilannya di Jepang, Sugiono juga sudah dikenakan dan dipotong pajak disana.
Maka dari kasus tersebut, Sugiono sudah bukan lagi termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri, dengan begitu Sugiono sudah tidak dikenakan pajak penghasilan lagi di Indonesia dan tidak lagi perlu melaporkan SPT Tahunannya. - Kasus 2
Mas Boy adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Turki lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dari penghasilannya di Turki, Mas Boy juga sudah dikenakan dan dipotong pajak di sana. Sedangkan di Indonesia Mas Boy juga memperoleh penghasilan dari ruko yang dia sewakan.
Maka dari kasus tersebut, Mas Boy dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Mas Boy tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh. Namun, atas penghasilan sewa ruko tersebut, penyewa harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan sewa. - Kasus 3
Pevita adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Jerman selama tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selain penghasilan di Jerman, Pevita juga masih mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Dari kasus di atas, Pevita harus tetap membayarkan pajaknya di Indonesia, cara membayarnya sama dengan wajib pajak dalam negeri pada umumnya, namun perpajakan dia di luar negeri bisa sebagai pengurang bagi pajak Pevita di Indonesia (kredit pajak luar negeri sesuai dengan Pasal 24 UU PPh).
Nah, dari beberapa contoh kasus yang sudah dijabarkan sebelumnya maka akan mudah dan paham bagaimana membedakan SPDN dan SPLN. Lalu bagaimana kewajiban perpajakan bagi tenaga kerja Indonesia?
Mudahnya dikenal dengan singkatan “DCSL” yakni daftar, catat, simpan dan lapor. Mari kita jabarkan satu per satu sebagai berikut:
- Daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda atau melalui e-Registration (https://ereg.pajak.go.id).
- Catat semua penghasilan yang di terima setiap bulannya di luar negeri seperti: gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, usaha dan sebagainya
- Simpan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang diterima dari Bendahara Pemberi Kerja.
- Mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online dengan mengakses Formulir SPT Elektronik (https://djponline.pajak.go.id).
Selain kewajiban, tenaga kerja Indonesia tentu saja memiliki hak perpajakan antara lain yaitu:
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak
- Hak ketika dilakukan pemeriksaan
- Hak atas kerahasiaan data wajib pajak
- Hak untuk menunda pelaporan SPT
Demikian penjelasan mengenai subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, sehingga dapat disimpulkan subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia akan dikenai pajak berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia. Sedangkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, tidak dikenakan pajak di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.
saya sudah bekerja di kamboja kurang lebih selama 3 tahun dan penghasilan saya hanya dari gaji disini tanpa ada pemasukan apa pun di indonesia. tapi saya memiliki npwp karena sebelum bekerja disini saya sempat bekerja di bank swasta indonesia. pertanyaan :
1. apakah saya tetap harus bayar pajak npwp? ( selama saya bekerja disini saya tidak pernah bayar pajak npwp and lapor SPT tahunan).
2. jika saya tidak wajib bayar pajak karena penghasilan saya murni dari luar negeri. ketika saya balik ke indonesia dan mau membeli rumah dan mobil apakah akan jadi masalah karena saya tidak bayar pajak NPWP?
3. apa saja yang harus saya lampirkan untuk menyatakan saya murni mendapatkan penghasilan dari luar negeri?
1. tidak perlu
2. tidak ada masalah
3. cukup dokumen yg menyatakan bahwa domisili tidak berada di indonesia
Saya mau tanya perihal NPWP, saya dari bulan oktober 2018- bulan Desember 2021 Melakukan program magang di Jepang, setelah pulang saya niatnya mau buat NPWP untuk keperluan daftar kerja di Perusahaan Indonesia, tapi saya bingungnya kok NIK saya sudah terdaftar NPWP di bulan Juni tahun 2020, padahal ditahun 2020 saya masih melakukan program magang, dan saya merasa belum pernah sekalipun mendaftar NPWP sebelumnya, pas di kantor perpajakan saya ditanyai berapa gaji disana dan saya bingungnya kenapa kok penghasilan saya disana diakumulasikan pajaknya di Indonesia, kata petugas perpajakan jika mau mengaktifkan NPWP lagi, saya harus menunjukkan bukti potongan pajak sewaktu bekerja, kalau tidak harus bayar sesuai perhitungan pajak dari kantor tsb, saya di sana bayar pajak, apakah saya juga harus membayar pajak pekerjaan di Indonesia juga? Sedangkan saya belum pernah kerja dan bukan kerja di Indonesia, dan slip gaji+ potongan gaji sudah hilang, mohon informasinya, Terimakasih.
Apakah sempat ditanya status npwp aktif atau non efektif?
Non efektif, saya baru mau buat, eh dibilangin begitu
Maaf, soal efektif atau non efektif saya tidak tanyakan. Tadi saya kira tanya NPWP aktif apa ndak aktif, saya datang ke kantor pajak niatnya mau aktifkan, dan dimintai bukti potongan pajak penghasilan, kalau tidak disuruh bayar. Saya masih mempertanyakan, kok bisa ada data saya membuat NPWP ditahun 2020, saya cek email saya ndak ada sama sekali pemberitahuan.
Intinya cukup tanyakan status npwp saat ini aktif atau non efektif, jika aktif maka lanjut aja untuk meminta efin, jika non efektif maka perlu diaktifkan dengan bs aja mengakui bahwa sebelumnya tdk punya penghasilan
Baik terima kasih atas penjelasan nya pak/bu
Assalamualaikum,selamat sore pak / bu? saya mau tanya penting…
ceritanya saya bekerja di taiwan.majikan menyuruhsaya buka rekening di bank taiwan .akan tetapi pihak bank mempertanyakan NO. ID PAJAK (fax identification number)yg akan diisi pd formulir pendaftaran .
pertanyaannya apabila saya buat kartu pajak tsbt., apakah akan dikenakan wajib pajak?
sebelumnya saya ucapkan terimakasih
Secara umum kewajiban pajak itu dimulai jika sudah memenuhi syarat subjektif (tmpat tinggal) dan objektif (jumlah penghasilan dalam batasan tertentu), silahkan cek dl detail jumlah penghasilannya
Saya mau bertanya. Saya bekerja dengan perusahaan Singapore tetapi kerjanyA di Indonesia. Gaji ditransfer melalui rekening. Berapa Dan bagaimana cara saya membayar pajak penghasilan di Indonesia?
Panjaaang ini penjelasannya, khususnya tntang menghitungnya, kl hitungan udah ketemu maka bayarnya simple, tinggal buat kode billing di djponline lalu bayar ke bank
saya bekerja di bebrapa perusaahan, jika saya ada penghasilan dari gaji ataupun investment di luar negri , apakah saya perlu bayar pajak di indonesia ? tetapi saya sudah bayar pajak d negara tersebut dan penghasial saya tidak balik ke indonesia, artinya penghasian saya stay di luar negri, apa saya peru bayar pajak penghasilan tersebut ?
Sepanjang subjek berdomisili di indonesia maka semua penghasilan yg diperoleh subjek tersebut akan dikenakan aspek pajak sesuai ketentuan pajak di indonesia, secara khusus akan tergantung dari detail transaksi yg dijalankan, tiap transaksi dapat berbeda perlakuan pajaknya
Saya mau tanya ..kan suami saya ditaiwan .penghasilan murni bekerja disina ..dia selalu dpat pesan suruh bayar npwp .sedangkan dia jga gk paham pa itu npwp yg membuat pihak kantor pemberangkatan tki .jdi dia jga tidak pernh membayar sampai sekarang ..itu solusi y gmna y apa kah tidak apa” ..apakah da masalh di kemudian hari ..terimakasih
kewajiban perpajakan mengacu pada tempat tinggal domisili, jadi secara substansi sudah bukan menjadi subjek pajak indonesia lagi, sedangkan surat yg diterima tadi silahkan teliti lg isinya, pasti bukan tentang pembayaran, istilah di pajak itu berbeda2 dan perlu teliti dalam menyebutkannya
Saya pernah beli sebuah property di Indonesia, saat itu property itu SHM nya diatas namakan Puteri Saya . Dan saat ada TAX AMNESTY , property itu dilaporkan via Perusahaan Saya .. Sementara ini Puteri Saya masih sekolah dan BELUM PUNYA NPWP , mohon petunjuk apabiila Property itu di jual, bagaimana Perpajakannya , mohon petunjuk
Tidak ada hal khusus tentang kondisi ini, kecuali tentang pengakuan di perusahaan yg tidak seharusnya dilakukan, penjualan tanah bangunan akan ada PPh Final 2.5% dan jika PKP ada PPN 10%
Saya bekerja Di Australia selama 10 tahun, byr pajak murni Di sana, skrg saaya plg Indo Dan memulai bisnis kecil,a
1. Apakah ada maslah dgn uang yg saya hasilkan Dr luar negeri?
2. Klo ga, apakah saya hrs laporkan sebrp byk uang syaa yg ada?
3. Apakah saya cukup membyar pajk dri bisnis baru yg bru saya jalani Di Indo saja?
4. Klo cuukup mbayar yg Dr bisinis Di Indo, yg hasil Dr seblmnya yg syaa gunakan bt modal apakah akan ada masalah?
1. Tdk masalah
3. Ya
4. Tdk masalah
Saya sudah bekerja di HK hamper empty tahun dan tahun depan ada rencana untuk kembali ke Indonesia.
Pertanyaan saya,
1. Kalau saya kembali bekerja di Indonesia pada bulan April 2022 (yg berarti saya tinggal dan bekerja di HK kurang dari 183 Hari dalam tahin 2022), saya akan menjadi WP Dalam Negeri di tahun 2022 – betul?
2. Apakah gaji yang saya terima di HK dari bulan Jan 22 – Mar 22 juga akan terkena Pajak Indonesia juga? Atau hanya gaji saya dari bulan Apr-Desember 22 yg akan terkena Pajak Indonesia?
Terima kasih bank sebelumnya
1. betul
2. dari yg diterima di indonesia saja
Terima kasih atas balasannya.
Bagaimana dengan hasil investasi saya di HK? Apakah dengan saya menjadi WP Dalam Negeri saya harus membayar Pajak di indonesia atas penghasilan investasi (e.g. dividen, bunga) yg diperoleh di HK? Dan Kalau iya Apakah saya akan dikenakan Pajak atas hasil investasi di HK dari bulan Apr-Des såja (sesuai dengan waktu saya kembali ke Indonesia) tau akan dikenakan atas semua hasil investasi yang saya terima di HK dari bulan Jan – Des?
Dilakukan atas penghasilan yg diterima dari manapun pada saat setelah mnjadi subjek pajak indonesia
Halo, saya mau bertanya, posisi saya kerja di Singapore selama lebih dari 183 hari. Tapi saya mempunyai penghasilan berupa penjualan saham dan dividen di Indonesia, bagaimana cara saya melaporkan harta saham saya ini di SPT tahunan dan form apa yang harus saya isi? Soalnya kalau dengan form 1770S, saya tidak bs memprosesnya karena harus melampirkan bukti potong orang pemberi kerja.
jika memang jadi subjek indonesia maka penghasilan yg akan dipajaki adalah semua penghasilan dari manapun karena UU PPh melihat penghasilan itu world wide income
Apabila orang Indonesia, dan sudah bekerja di luar negri lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak, dan berencana untuk kembali ke Indonesia untuk bekerja di indonesia dalam tahun pajak itu juga, apakah pajak yang terpotong dari luar negri bisa dijadikan kredit pajak?
tidak bisa
Saya bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Mirip dengan contoh kasus no.2 di atas, saya juga memiliki pendapatan di Indonesia dari sewa rumah/apartemen dan membayar pajak atas pendapatan ini.
Saya sudah paham dan mengerti kalau saya tidak wajib melaporkan SPT (SPLN), akan tetapi jika saya memutuskan untuk melaporkan SPT termasuk detil harta yang saya miliki, di bagian kolom mana saya harus masukan nilai penghasilan di luar negeri yang saya terima (sebagai objek tidak kena pajak kah?).
Terima kasih
jika dari awal sudah tidak memenuhi poin subjektifnya karena tinggal di luar indonesia, maka tidak ada objek pajak yg akan terkait ke subjek tersebut dari perspektif indonesia
Saat ini saya tidak bekerja dan berencana mau bekerja freelance di luar negeri untuk jangka waktu kurang dari 183 hari dengan pengasilan total rp.200 juta. Apakah ini akan dikenakan pajak penghasilan? Jika ya, bagaimana perhitungannya. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
Ya tetap dikenakan PPh, perhitungannya dengan tarif pasal 17
Hallo Admin,
Tahun lalu saya berada di luar negeri (kurang lebih selama 150 hari dari 12 bulan) untuk bekerja. Pendapatan saya seluruhnya berasal dari luar negeri sebagai konsultan dan tidak ada pendapatan yang berasal dari Indonesia.
Apakah saya tetap harus membayar Pajak pendapatan di Indonesia ?
Terima kasih
tergantung dari lama tinggalnya, jika lebih dari 183 hari berada di luar indonesia maka sudah menjadi subjek pajak Luar Negeri
Min, saya ingin bertanya,
Apabila saya orang Indonesia, dan sudah bekerja di Malaysia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak, dan berencana untuk kembali ke Indonesia untuk bekerja dalam tahun pajak itu juga, apakah pajak yang terpotong dari negara Malaysia bisa dijadikan kredit pajak? Thanks
ya betul bisa
Saya tidak berpenghasilan di dalam negeri, belum pernah punya NPWP. Dua tahun terakhir ini menetap di Indonesia dan untuk biaya hidup dari hasil sewa apartment di luar negeri dari hasil kerja lama di luar negeri yang sudah dipajaki.
1. Apakah saya harus bayar pajak di Indonesia atas hasil sewa tersebut? Kalau iya, kena berapa persen?
2. Saya harus lapor SPT mulai tahun ini atau sejak 2 tahun lalu?
3. Kalau hasil sewa nya ditinggal disana untuk bayar cicilan, apakah kena pajak disini juga?
Terima kasih.
Jika penghasilannya belum melebihi PTKP maka tdk ada kewajiban laporan SPT Tahunan
Hasil nya lebih dari PTKP, jadi saya lapor SPT tahun ini saja boleh?
Pendapatan sewanya harus bayar pajak juga disini? Makasih.
Iya betul ada aspek pajaknya
Min, numpang tanya,
Kasus saya seperti kasus 1, dimana saya WNI yang bekerja di luar negri full time, membayar pajak di luar negri dan tidak ada penghasilan di indonesia.
Tertulis bahwa tidak perlu melaporkan SPT.
Pertanyaan, bagaimana dengan rekening bank yang di luar negri?
bisa lebih detail pertanyaannya?
Pertanyaan, bagaimana dengan rekening bank yang di luar negri?Apakah perlu dilapor sebagai harta?
Dan juga harta lama yg diperoleh sebelum bekerja di luar negri.
Bagaimana proses nya? Karena tidak ada bukti potong untuk membuat laporan SPT.
prinsip utamanya adalah berdasar domisili, jadi jika tinggal di indonesia maka akan jadi subjek pajak indonesia dan tunduk ke aturan pajak di indonesia, seluruh penghasilan dari manapun dilaporkan dalam SPT dan diperhitungkan pajaknya baik yg ada bukti potong ataupun tidak, begitupun dengan harta yg masih dimiliki oleh subjek tersebut wajib diinformasikan dalam SPT Tahunana
Mohon izin bertanya, saya SPLN yg sudah pensiun 3 tahun yg lalu dan sekarang hidup dari uang tabungan saya waktu SPLN dulu dan sedang mencoba usaha freelance setahun lalu. Pertanyaan saya apakah dalam SPT perlu dicantumkan uang pesangon dari SPLN dulu ? Dan sebagai HARTA atau Penghasilan yg Tak Masuk Objek Pajak di formulir 1770 ? Mengingat saya pensiun 3 tahun yang lalu apakah perlu saya buat SPT dari 3 tahun lalu atau mulai tahun lalu mengingat saya mau jalankan usaha freelance ? Terima kasih
BerNPWP sejak kapan?
Sejak 10 tahun yg lalu pak / ibu, hanya saja selama jadi TKI statusnya NA
Tahun2 yg penghasilannya di bawah ptkp tidak wajib menyampaikan spt tahunan
Terima kasih banyak utk info nya Min
Min apabila kartu NPWP masih aktif, tetapi sedangkan saya di luar negeri lebih dari 183hari (subject pajak luar negeri) . Apakah perlu lakukan SPT Tahunan?
Bagaimana min
Tidak perlu, namun di hal yg lain baiknya memberitahukan ke KPP untuk dinonefektifkan
Mohon tanya, kalau penghasilan uang sewa rumah di LN hasil dari bekerja lama di LN yang dulu sudah bayar pajak disana, dan TDK ada penghasilan dari DN, bagaimana perhitungan pasal 24 karena TDK ada penghasilan dari DN? Total sewa lebih dari PTKP.
apakah saat ini domisili di DN?
iya ada di DN, dan belum punya NPWP karena baru balik dan tidak berpenghasilan di DN.
jika saat ini dan kedepannya akan tetap bermukim di indonesia maka akan perlu untuk mengurus npwp dan memenuhi kewajiban pajaknya
Iya Pak/Bu, pertanyaan saya untuk perhitungan pasal 24 nya bagaimana karena tidak ada penghasilan dari DN?
Rumusnya kan penghasilan LN/total penghasilan DN + LN x (25% x total penghasilan). Kalau tidak ada penghasilan DN?
Pph 24 diakui sebanyak pph terutang krna kondisi hanya ada penghasilan LN
Saya tinggal di luar negeri 5,5 tahun, bekerja sudah hampir 7 bulan dan saya punya penghasilan sebagai freelance MLM di Indonesia, apakah saya perlu melaporkan SPT tahunan di Indonesia karena sudah meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari?
jika sudah tidak berdomisili di indonesia maka sudah tidak menjadi subjek pajak indonesia lagi
halo, saya mau tanya.
saya memiliki npwp karena dulu saya pernah didaftarkan oleh perusahaan. posisi saya sudah bekerja lebih dari satu tahun di luar negri, kemudian saya juga mempunyai tabungan dan deposito di indonesia.
1. apakah saya perlu melapor spt tahunan ?
2. apabila iya, bagaimana cara saya melaporkan gaji yang saya terima sedangkan sewaktu mengisi spt saya wajib mengisi npwp pemotong pajak ?
jika sudah tidak tinggal di indonesia maka tidak ada kewajiban pajak di indonesia
apakah saya perlu mengajukan npwp ne atau tidak perlu ? saat ini masih aktif
jika memang domisili tidak di indonesia maka sebaiknya mengurus untuk NE
saya seorang trader pro.
kemudian saya undang investor luar negri untuk memberi modal. saya dapat bagi hasil katakanlah 10%, sy membayar bayar pajak. apakah investor itu kena pajak indonesia.
Ini investornya dapat apa? Belum disebutkan
ya dapat keuntungan 90%. trading seperti saham crypto tapi tradingnya di maret luar bukan di indo. klu nyari menghipun modal di indo kan katanya dilarang mankanya sy nyari orang luar. karena proyeksi profitnya setahun 40% dari total modal.
Pengenaan pajak itu acuan pertamanya adalah dimana subjeknya berdomisili, jd jika dia di luar negeri maka yg dicek lebib dulu adalah aturan pajak dia disana, analoginya sama sprti kita saat dpt income dr luar negeri maka tetap akan dilaporkan di SPT tahunan disini
Saya mau bertanya, saya bekerja selama 12 tahun di luar negri ( 2005 ~ 2017) selama bekerja diluar negri saya membeli rumah ( KPR ) atas nama kakak saya, karena saat itu saya tidak bisa balik keindonesia jadi rumah tersebut atas nama kakak saya, setelah itu saya pulang nganggur ada 5 tahun, saya mau bertanya kalau saya mau menganti surat rumah atas nama saya, apakah saya harus membayar pajak lagi?? Sedangkan bukti berupa slip gaji saya di luar negri sudah ga ada, terima kasih
peralihan tanah dan bangunan akan terutang PPh Final 2,5%
Tanya pak. Saya bekerja di korea dari 2018 sampai sekarang belum pulang, dan 2020 saya buat npwp secara online untuk persyaratan daftar saham , dan sampai sekarang tidak pernah lapor spt tahunan. Tapi kemarin dirumah saya indonesia dikirimi surat dari kantor pajak 5juta lebih. Solusinya gimana pak apa saya kirim uang ke indonesia juga dikenakan pajak
silahkan didetilkan dulu itu surat apa jenisnya? ada banyak variasi surat dan solusinya pun akan berbeda-beda
Halo,
saya mau tanya.
saya sudah lama tinggal dan bekerja di Luar negeri, selama ini saya membawa uang hand carry dan menukarnya di Indonesia; kadang remit.
untuk membeli properti dan kendaraan, saya atas namakan ke Istri – kerja Ibu rumah tangga (di Indonesia).
Rumah dan harta lain belum pernah declare ke pajak.
pertanyaan nya:
1. Apakah harta atas nama istri – beum declare pajak, bisa jadi masalah
2. Apakah saya perlu ikut PPS?
3. apakah harta saya di luar negeri harus ikut PPS juga?
terima kasih atas jawabannya
Hi kak,
1. Beresiko masalah
2 dan 3. Bisa iya, dan bisa juga tidak
hello kaka,
saya mau lapor pajak nih kn, tp kurang ngerti SPT tahun mana pasal mana yg mesti diisi.
cara mengetahui spt mana yg harus diisi itu dimana y?
mohon petunjuknya
makasih
Waduuuh ini banyak yg mesti dipelajari dl, silahkan dimulai dengan konsul ke kpp
Halo kak, mohon pencerahannya. Saya bekerja di luar negeri sejak 2008. Waktu tahun 2014 saya beli rumah di indonesia. Waktu itu tidak perlu NPWP jadi sampai sekarang saya tidak punya NPWP. Saya juga tidak ikut tax amnesty karena TKI dikecualikan dari amnesti pajak. Karena suatu alasan, saya bermaksud hibah rumah saya ke nama orang tua (bukan objek pajak karena garis lurus). Bagaimanakah peraturan pajaknya karena saya dan orang tua (tidak berpenghasilan) tidak mempunyai NPWP dan rumah tersebut belum pernah dilapor SPT. Apakah akan dikenakan PPH 30% dan denda 200%?
Terima kasih.
Tidak ada problem, tetap dapat dihibahkan, ini tdk terkait dengan tarif 30% ataupun denda 200%
Halo ka , suami saya WNI dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sama seperti di kasus 1. Kemudian suami saya mendapatkan surat dari DJP dimana didalam surat itu disebutkan suami saya belum menyampaikan SPT Pph Pasal 25/29 orang pribadi, lalu pertanyaanya.
1. Apakah suami saya tetap harus menyampaikan SPT pph atau tidak?
2. Jika tidak, apa yang harus dilampirkan bahwa suami saya murni mendapatkan penghasilan dari luar negeri?
1. Tidak
2. Ajukan prmohonan Non Efektif NPWP dengan lampiran bukti keberadaan atau domisili tdk di indonesia
halo, saya mau tanya apabila ada pekerja Indonesia yang pindah kerja ke luar negeri itu bagaimana ya, perhitungan pph 21 nya
Tdk ada lg pph 21 nya
Halo kak! Saya ingin bertanya, saya bekerja selama 1 tahun di Jerman (Efektif 1 Januari 2022 dan akan efektif resign di 31 Desember 2022) tanpa penghasilan lain dari Indonesia dan juga akan kembali bekerja di Indonesia efektif 1 Januari 2023. Saya belum mendatar / laporkan diri saya sebagai SPLN selama saya bekerja di Jerman.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah saya akan ditagihkan pajak atas penghasilan saya di Jerman?
2. Apa yang perlu saya cantumkan sbg jumlah penghasilan saya di pelaporan SPT 2022 mendatang?
Terima kasih banyak sebelumnya!
Warmest regards,
Andreas
jika seorang Subjek Pajak yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari, maka Subjek Pajak tersebut sudah termasuk Subjek Pajak Luar Negeri
halo, saya mau bertanya. saya sudah bekerja filipin lebih dari 9 tahun. di sini saya sudah bayar pajak. tetapi ada rupiah yang selalu masuk ke rekening indo (converting uang asing ke rupiah) untuk kasih ke orang tua (family).
apakah saya perlu membuat NPWP di isi nihil atau tidak perlu membuat NPWP? karena terkadang kalau ada kendala dengan bank, mereka selalu meminta untuk update NPWP.
terima kasih.
jika domisili tidak di indonesia maka tidak ada kewajiban membuat npwp
baik. jadi kalau bank minta update NPWP bilang saja kita bekerja di luar negri yah ? dan downside nya juga kita tidak bisa request ke bank misal naik limit atau feature lainnya yah?
iya bisa
Halo pak, saya bekerja di luar negeri dengan rotasi 2 bulan kerja / 1 bulan libur. Memang saya pernah baca bahwa jika lebih dr 183 hari bekerja di luar negeri maka bukan subjek pajak Indonesia. Sehingga selama ini dari tahun 2018 sampai dengan sekarang saya tidak lapor SPT lagi.
Pertanyaannya,
1. Apakah memang tidak perlu lapor sama sekali walaupun secara online? Atau tetap lapor dan dijelaskan dalam laporan tersebut? Atau benar2 tidak perlu melakukan apa2?
2. Ketika nantinya melakukan transaksi semisal membeli rumah apakah tidak akan menjadi masalah karena tidak ada laporan sama sekali?
Terima kasih pak
“1. tidak perlu
2. tidak masalah”
halo, saya adalah seorang pelaut yang bekerja di perairan internasional selama lebih dri 183 hari selama setahun. Saya tidak dikenakan pajak ketika bekerja di luar negri sehingga perusahaan juga tidak bisa menyediakan DGT/COR. Apakah saya masih termasuk wajib pajak dalam negri?
tidak kok
Hello,
Sudan 6 tahun saya bekerja di U.A.E., Saya Tidak punya penghasilan Dari Dalam negeri, namun Tidak Ada juga pemotongan pajak penghasilan saya di U.A.E. sementara npwp saya masih aktif. Pertanyaannya
1. Apakah saya wajib mengisi laporan pajak tiap tahunnya?
2. Apakah saya masih berkewajiban bayar pajak?
3. Apakah kerugiannya jika NPWP saya tetap aktif walau saya kerja full di Luar negeri?
Terima kasih.
1. tidak
2. tidak
3. tidak ada
Halo Admin, Saya Kevin bekerja sebagai software engineer di perusahaan Taiwan, dan berdomisili disana dari 2017 – 2022. Selama saya tinggal disana, saya digaji perusahaan tersebut(gaji berada diatas PTKP) dan taat membayar pajak Taiwan dan tidak pernah lapor SPT Indonesia karena blm punya NPWP. Saat 2022 pertengahan saya dan istri memutuskan pulang dan menetap di Indonesia krn mendapat tawaran kerja dari salah satu startup terkemuka di Jakarta**. Seluruh tabugan saya di Taiwan saya bawa pulang* dan saya gunakan untuk pembelian aset berupa rumah dan kendaraan. Rumah tersebut saat ini masih dlm proses bangun sehingga blm ada serah terima SHM dan pengurusan pajaknya. Yang menjadi pertanyaan:
1. Apakah saya perlu melaporkan kekayaan yang saya miliki atas tabungan yang saya dapatkan dari Taiwan(dan saya bawa pulang ke Indonesia) di lapor SPT tahunan di lapor SPT tahun 2023 ini?
2. Apakah nanti saat serah terima surat2 rumah dan perpajakan akan menjadi masalah krn dr orang pajak mendeteksi kl saya tidak pernah berdomisili di Indonesia, namun sepulang dr luar negeri tiba2 bisa membeli bbrp aset?
* Saya mentransfer semua tabungan saya melalui jasa remittance sedikit demi sedikit selama berbulan2.
** untuk perpajakan perusahaan ini sudah otomatis terpotong dari gaji saya, dan laporan SPT selalu diberikan kepada saya setiap bulan Maret. Maret lalu sudah saya lapor SPT saya untuk tengah 2022 – Maret 2023 berdasarkan pendapatan saya pada periode itu
Best Regards,
Kevin
“1. betul tuliskan informasi harta
2. tidak ada masalah”