Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan oleh karena itu tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Lalu darimana sumber kekayaan yang dimiliki yayasan? Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti sumbangan, hibah, wakaf, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan/atau peraturan perundang-udangan yang berlaku. Hibah, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh yayasan bukan objek pajak PPh.
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan merupakan objek pajak adalah Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 dan pasal 1, 2, dan 3 PMK 245/PMK.03/2008. Harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan yang dijelaskan sebagai berikut:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung.
- Badan keagamaan, yaitu badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan yang tidak mencari keuntungan.
- Badan pendidikan, yaitu badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
- Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi, atau yaitu badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo), pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat, santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya, pemberian beasiswa, pelestarian lingkungan hidup, dan/atau kegiatan sosial lainnya, yang tidak mencari keuntungan.
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yaitu orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Demikian penjelasan mengenai yayasan yang perlu Anda ketahui. Jadi kesimpulannya, harta hibah, bantuan, atau sumbangan sebagai sumber kekayaan sembuah yayasan yang bukan merupakan objek pajak adalah Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 dan sebagaimana diatur dalam pasal 1, 2, dan 3 PMK 245/PMK.03/2008. Dan sekedar pengetahuan mengenai lembaga non profit lainnya untuk perlakuan pajak atas sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan/penelitian/ pengembangan diatur selengkapnya di PER-44/PJ/2009.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.
untuk badan Hukum Yayasan, yang menerima hibah sebidang tanah dari pihak III, bagaimana perlakuan valuation nya ? apa boleh di nilai seharga Rp. 1,-
valuasi ini maksudnya pengakuan secara akuntansinya atau bagaimana konteks yg ditanya?
Bagaimana perlakuan jika yayasan hanya mempunyai unsur pendapatan berupa sumbangan saja dan biaya2 operasional yayasan. Dalam pelaporan SPT Tahunan 1771, Jika yayasan mendapatkan sumbangan yg bukan merupakan Objek Pajak maka atas pendapatan berupa sumbangan tersebut akan dikoreksi fiskal. Bagaimana dengan biaya operasional yayasan? Apakah dikoreksi fiskal juga? Jika biaya tsb tidak dikoreksi bagaimana perlakuan pelaporannya dalam SPT Tahunan tsb?
Semua biaya yg terkait penghasilan yg bukan objek maka akan dikoreksi fiskal juga, prinsipnya pastikan dl saja bahwa pendapatan td memang benar masuk yg bukan objek
berarti tidak akan ada perhitungan angsuran PPh25 berikutnya ya?
secara prinsip yes, tidak ada pph 25
Assalamualaikum Sumber dana Yayasan, bisa didapat dari hibah / wakap dan sumbangan ….ini bisa dari mana saja, perorangan, swasta, BUMN atau Pemerintah
Assalamualaikum Sumber dana Yayasan, bisa didapat dari hibah / wakap dan sumbangan ….ini bisa dari mana saja, perorangan, swasta, BUMN atau Pemerintah
Tadi di katakan bahwa yayasan merupakan subjek pajak,yayasan di katakan wajib pajak apabila yayasan sudah memperoleh penghasilan
Pertanyaan nye berapa persen pajak yang di keluarkan yayasan??
Jenis pajak ada banyak variasi, jelaskan dl atas transaksi apa yg ditanyakan
berapa besaran sumbangan yang wajar dari perusahaan kepada yayasan yang bergerak dalam bidang keagamaan mengacu kepada peraturan perpajakan?
besarnya jumlah tidak diatur
Yayasan Jadilah Terang Danau Toba mendapatkan 15 Hektar Tanah secara Hibah/Gratis di Kabupaten Samosir untuk mendirikan Patung Yesus yg dikelola oleh Yayasan.
Pertanyaan: 1. Apakah dikenakan pajak atas peralihan tanah tersebut
2. Bagaimana cara mengetahui Laporan kekeyaan Yayasan
Terimakasih
1. dikenakan pajak
2. ya diminta saja laporannya ke yayasan
Terimakasih atas jawabannya dan petunjuknya
Hallo! Penerimaan apa saja yang termasuk dalam sisa lebih? Apakah sumbangan dikecualikan dari komponen penerimaan sisa lebih? Tks.
sisa lebih apa yg dimaksud disini?
Berdasar Permenkeu no. 68/PMK.03/2020 pasal 4 ayat 2:
“Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh selain
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan tersebut.”
Sumbangan bukan objek Pajak Penghasilan dan bunga bank merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final, sehingga apakah sumbangan dan bunga bank dikeluarkan dari komponen penerimaan dalam menghitung sisa lebih?
Contoh :
Total seluruh penghasilan yayasan sebesar Rp 100.000.000, dimana Rp 40.000.000 dihasilkan dari SPP, Rp 59.000.000 dari dari sumbangan dan Rp 1.000.000 dari bunga bank.
Total biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut sebesar Rp 70.000.000,-.
Karena :
Sisa lebih = Total penghasilan – (penghasilan yang dikenakan Pph final + penghasilan bukan objek pajak) – Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Sehingga sisa lebih =
Rp 100.000.000 – (Rp59.000.000 + Rp 1.000.000) – Rp 70.000.000
= Rp 100.000.000 – Rp 60.000.000 – Rp 70.000.000
= -Rp 30.000.000 atau minus Rp 30.000.000
apakah perhitungan sisa lebih ini benar? jika salah, bagaimana cara menghitung sisa lebih yang benar?
Mohon masukannya. Terima kasih.
sisa lebih yg dimaksud adalah netto fiskal, silahkan dicocokan
Apakah barang hibah yg didapat dari donatur semisal seperti komputer apa dimasukan diperhitungan penyusutan inventaris utk dilaporkan nnti waktu laporan tahunan ?
masuk diperhitungkan
Ada satu sekolah yang dibawah Yayasan, tapi semua penghasilannya yang berupa transfer, SPP, Dana Pembangunan, Infak, dll dikirimkan ke akun bank pribadi. Apakah itu diperbolehkan oleh pajak?
Pajak tdk mengatur hal ini secara khusus silahkan dpt mencari referensi di luar pajak
Pak, yayasan keagamaan dapat bantuan 40 juta untuk renov gedung. Dan semua jumlah itu harus habis untuk belanja material dan biaya tukang bangunan. Kalau kayak gini nanti masuk wajib pajak tidak ya?
yg dimaksud wajib pajak ini siapanya?
Yayasannya pak, kan kalau dapat bantuan harus ada NPWP yayasan.
Apa hanya lapor saja?
Perlakuan pajaknya memang pasti akan ada, tp br bs jelas gmn jika sudah jelas jg ini bantuan dari mana, lalu detil2 penggunaannya untuk apa aja, karena jenis perlakuan pajak itu melekatnya ke tiap transaksi
Apabila sebuah yayasan mendirikan suatu usaha dan mendapatkan hasil dari usaha tersebut, apabila hasil dari yayasan tersebut dipakai untuk pengelola yayasan apakah itu melanggar hukum? Atau apakah hasil Yayasan hanya boleh untuk operasional yayasan saja?
jika yg ditanya tentang hukum perdata ataupun hal yg sejenis itu maka tidak dapat dijawab disini
Apabila suatu Yayasan sosial memberikan hibah ke institusi pemerintahan berupa komputer/Laptop, terkena PPH?
Terimakasih untuk jawabannya.
bisa iya bisa tidak, harus lebih detil dulu informasi transaksinya
Selamat siang pak mao tanya yayasan jasa pengamanan (Security service) mendapatkan dana dari perusahaan (PT) untuk mengelola security untuk laporan pajaknya termasuk hubungan istimewa apa tidak kalau masuk mohon info untuk cara inputnya dan mana saja yang harus di contreng…
bisa iya, bisa jg tidak