Pemajakan Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Direktorat Jendral Pajak segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam waktu dekat. Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik dilakukan terhadap kegiatan usaha yang tumbuh karena keterbatasan transaksi konvensional melalui tatap muka (social/physical distancingakibat pandemi COVID-19) dan memberikan level playing field.

Perlakuan pajak kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik pada pengenaan PPh atas PMSE luar negeri dimungkinkan dengan menetapkan PMSE luar negeri sebagai badan usaha tetap dan dikenai PPh berlandaskan pada prinsip significant economic presence. Perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem eletronik sebagaimana dimaksud berupa:

  • PPN impor barang tidak berwujud dan jasa:
    • SPLN (Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Platform LN) untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN.
    • SPLN dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN atas nama SPLN.
    • Ketentuan lebih lanjut diatur dengan PMK
    • Aturan saat ini dilakukan oleh konsumen (pihak yang melakukan impor) di dalam negeri dengan Surat Setoran Pajak.
  • Prinsip significant economic presence:
    • LN dengan significant economic presence/SEP sebagai BUT dan dikenai PPh
    • Bila tidak dapat dikenai PPh maka dikenai pajak transaksi elektronik
    • SEPberupa jumlah penjualan di Indonesia, omzet konsolidasi grup, jumlah pengguna aktif media digital
    • Pajak transaksi elektronik diatur dengan PP
    • Ketentuan significant economic presence/SEPdiatur dengan PMK

Adapun sanksi bagi pedagang LN, penyedia Jasa LN, PPMSE LN yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Sanksi administrasi sesuai UU KUP
  • Pemutusan akses oleh Menkominfo atas permintaan Menkeu
  • Pemutusan akses dilakukan apabila SPLN setelah ditegur tetap tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam teguran.

Demikian penjelasan mengenai pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang belum terealisasi. Namun, ketentuan lain mengenai penetapan, penagihan, dan upaya hukum atas pengenaan PPN, PPh, atau pajak transaksi elektronik dilakukan sesuai dengan UU KUP.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.