Tag: Objek PPh
Sisa Lebih Yang Dikecualikan Dari Objek PPh
Berdasarkan Pasal 48 PMK-18/2021 badan atau lembaga keagamaan dan sosial tidak tidak dikenakan pajak penghasilan. Badan atau lembaga keagamaan adalah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. Sedangkan…
Read More »