Tag: pasal 7 huruf c PMK No. 151/2021
Ketentuan Cara Melaporkan SPT Masa Bea Materai
Pemungut materai wajib mencatat pemungutan dan penyetoran materai sesuai dengan pasal 7 huruf c peraturan menteri keuangan no. 151/2021.
Read More »Pemungut materai wajib mencatat pemungutan dan penyetoran materai sesuai dengan pasal 7 huruf c peraturan menteri keuangan no. 151/2021.
Read More »