Ketentuan Cara Melaporkan SPT Masa Bea Materai

Pemungut materai wajib mencatat pemungutan dan penyetoran materai sesuai dengan pasal 7 huruf c peraturan menteri keuangan no. 151/2021.

Surat Pemberitahuan (SPT) untuk jangka waktu materai harus diserahkan sesuai dengan peraturan untuk melaporkan materai. Tanggal 20 bulan setelah berakhirnya masa pajak merupakan batas waktu pelaporan bea meterai.

Lalu, Bagaimana cara melaporkan SPT masa materai?

Pertama, masuk ke website sptbeamaterai.pajak.go.id. kemudian kunjungi halaman “login”. Silakan masukkan kode keamanan, kata sandi, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). lalu klik tombol kuning terkait login.

Masukkan tahun pajak dan masa pajak yang ingin wajib pajak laporkan pada home page bagian Draft SPT Masa. Setelah itu klik “Buat SPT”. Wajib Pajak akan diinstruksikan oleh sistem untuk melengkapi halaman induk SPT materai.

Untuk melengkapi daftar koleksi materai untuk surat berharga, seperti cek dan bilyet giro, tekan menu “Lampiran I”. Wajib pajak dapat mengisi formulir secara manual atau mengimpor file. Pilih tambahkan dokumen dari menu perekaman secara manual, lalu isi detail yang diperlukan.

Tekan tombol “Impor File” untuk mengunggah file berformat CSV jika wajib pajak ingin mengimpornya.  Silahkan isi file CSV sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Tekan pilih file dan masukkan file yang ingin  diimpor jika sudah membuatnya.

Sistem kemudian akan mengirimkan notifikasi. Nanti akan muncul pesan bahwa data harus sinkron dengan master SPT tekan “Sinkronkan” untuk melakukannya.

Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan menggunakan stempel elektronik untuk melengkapi SPT berkala hingga Lampiran II terkait daftar pungutan.

Daftar ini telah diisi sebelumnya dan secara otomatis ditautkan ke PERURI. Untuk mengisi daftar koleksi secara otomatis, wajib pajak cukup menekan “Muat Ulang”.  Wajib pajak kemudian dapat menuju ke “Lampiran III” untuk melihat daftar dokumen yang tidak dapat dicap secara elektronik.

Dokumen yang tidak dapat dicap secara elektronik atau yang tidak dapat diproses oleh sistem harus diisi dengan menggunakan “Lampiran III”. Dengan memilih tombol tambah dokumen atau impor file, data dokumen yang diinginkan dapat dimasukkan.

Dengan memilih tombol tambah dokumen atau impor file, Wajib pajak juga dapat memasukkan data dokumen, seperti daftar barang yang dikecualikan dari bea materai di “Lampiran IV”.

Untuk memutar rekaman yang disertakan dalam lampiran II dan III, setelah itu tekan menu utama SPT.  Klik “Simpan Draft” setelah itu.

Lalu pilih menu setor untuk melakukan setor dan cek status setor materai wajib pajak. Pastikan informasi yang disajikan akurat sebelum menekan tombol “Buuat Kode Billing” untuk membayar bea material dan menyelesaikan proses pembayaran secara keseluruhan.

Jika sudah, masukkan bukti setoran di bagian daftar setoran di menu setoran. Pastikan status kode tagihan sekarang “Sudah Dibayar”. Terakhir, pilih “Kirim SPT” dari menu dan masukkan informasi yang diperlukan.

Wajib pajak akan diminta untuk melengkapi tanda tangan elektronik dengan memberikan kode sandi dan file sertifikasi elektronik. Lalu pilih submit SPT dengan menekan tombol “Validasi Sertel”. Notifikasi berhasilnya pelaporan SPT berkala akan ditampilkan oleh sistem.

Berikut penjelasan terkait cara pelaporan SPT bea materai.

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.