Tag: Sisa Lebih Untuk Lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan Merupakan Non Objek? Simak Dulu Syarat Dan Ketentuannya!
Sisa Lebih Untuk Lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan Merupakan Non Objek? Simak Dulu Syarat Dan Ketentuannya!
Berdasarkan PMK-68/PMK.03/2020 pada Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa sisa lebih merupakan selisih lebih dari perhitungan seluruh penghasilan yang diperoleh selain dari penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau yang bukan merupakan objek PPh, dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,…
Read More »