Sisa Lebih Untuk Lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan Merupakan Non Objek? Simak Dulu Syarat Dan Ketentuannya!

Berdasarkan PMK-68/PMK.03/2020 pada Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa sisa lebih merupakan selisih lebih dari perhitungan seluruh penghasilan yang diperoleh selain dari penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau yang bukan merupakan objek PPh, dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut. Berdasarkan pasal 4 ayat 1 PMK-68/PMK.03/2020 menyebutkan bahwa Sisa Lebih dikecualikan dari Objek PPh, apabila:

sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sehubungan dengan kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak nilai sisa tersebut diterima atau diperoleh.”

Pada pasal 5 ayat 1 PMK-68/PMK.03/2020 juga diatur sarana dan prasarana yang dimaksud dalam pasal 4 merupakan sarana dan prasarana sehubungan dengan kegiatan pendidikan dan/atau penelitian serta pengembangan yang berada pada wilayah NKRI, serta meliputi:

  1. Pengadaan sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian serta pengembangan, yang terdiri dari peralatan kelas, peralatan sehubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga hingga computer, kendaraan yang digunakan untuk antar jemput mahasiswa seperti bus dan minibus atau sejenisnya, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan oleh badan atau Lembaga pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaan.
  2. Pembagunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian, seperti pembagunan gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang computer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen ataupun karyawan.

Pada pasal 5 ayat 2 PMK-68/PMK.03/2020 menjelaskan bahwa sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada pasal 4 juga merupakan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi. Dana Abadi merupakan dana yang bersifat abadi dan digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau penelitian serta pengembangan dan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.

Pasal 5 ayat 4 dan 5 menjelaskan bahwa penggunaan dana untuk pembagunan dan pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 selain yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi dapat diberikan kepada Badan atau Lembaga lain sepanjang masih berada di dalam wilayah NKRI, akan tetapi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi Badan atau Lembaga pemberi. Adapun syarat penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi, yaitu:

  1. Badan atau Lembaga tersebut memiliki peringkat akreditasi tertinggi dan telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi.
  2. Penggunaan nilai sisa lebih telah disetujui oleh:
    1. Pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat hingga pejabat instansi pemerintah terkait pada tingkat pusat bagi PTN (Perguruan Tinggi Negeri) badan hukum dan PTS (Perguruan Tinggi Swasta)
    2. Pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara dan pejabat instansi pemerintah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bagi badan atau lembaga pendidikan selain PTN dan PTS.
    3. Pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait pada Tingkat pusat bagi lembaga penelitian dan pengembangan.
  3. Telah mendapatkan pengaturan terkait Dana Abadi di Badan atau Lembaga yang berbentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

 

You May Also Like

About the Author: Cindy Novita Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.