Penggolongan Jenis Penghasilan Untuk Menghitung PPh

Penggolongan jenis penghasilan untuk menghitung PPh

Pada tulisan sebelumnya telah kita bahas terkait jenis pajak yang dibedakan berdasarkan cara penyetorannya. Ada jenis pajak yang penghitungan dan penyetorannya dilakukan oleh kita sendiri (sebagai penerima penghasilan), misalnya PPh Tahunan. Di sisi lain ada juga jenis pajak yang penghitungan dan penyetorannya dilakukan justru oleh pihak yang memberikan penghasilan, pihak penerima penghasilan memperoleh jumlah penghasilan yang sudah dipotongkan pajaknya. Sebagai bukti atas adanya potongan yang dilakukan oleh lawan transaksi maka pihak yang menerima penghasilan akan memperoleh Bukti Potong PPh. Jenis PPh yang masuk kelompok ini misalnya PPh Pasal 21, 23, 26, dan sebagian dari Pasal 4 ayat 2. Dalam istilah lain, jenis PPh ini akan disebut sebagai PPh Potput.

Oke tentang PPh Potput akan kita bahas pada bab yang lain. Sekarang kita akan membahas beberapa hal sebagai dasar penggolongan penghasilan untuk menghitung PPh. Penghitungan yang dimaksudkan disini bukan terkait jenis PPh Potput, melainkan yang menjadi dasar untuk menghitung PPh Tahunan, baik untuk perorangan ataupun badan.

Penghasilan akan dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu: penghasilan pasal 4 ayat 1, penghasilan pasal 4 ayat 2, dan penghasilan pasal 4 ayat 3. Untuk mempermudah memahaminya, kita akan memulai dari yang paling sederhana, yaitu kelompok penghasilan pada Pasal 4 ayat 3.

1. Penghasilan Pasal 4 ayat 3

  • Diterima oleh perorangan:
    • Bantuan / Sumbangan / Hibah
    • Warisan
    • Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan,
    • Perkumpulan, Firma, Kongsi
    • Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Beasiswa
    • Beasiswa
  • Diterima oleh badan:
    • Bantuan / Sumbangan
    • Hibah
    • Dividen / Bagian Laba Dari Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Indonesia
    • Iuran Dan Penghasilan Tertentu Yang Diterima Dana Pensiun
    • Bagian Laba Yang Diterima Perusahaan Modal Ventura Dari Badan Pasangan Usaha
    • Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang
    • Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan

Penghasilan yang masuk dalam kelompok ini bisa dikatakan yang akan diinginkan oleh semua orang, kenapa? Karena atas penghasilan tersebut tidak akan dikenakan PPh alias disebut sebagai non objek PPh. Jadi saat kita menerima jenis penghasilan tersebut tetap diakatakan berpenghasilan, namun tidak akan terutang PPh. Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, pastikan kita memiliki bukti dokumen tertulis yang dapat menjelaskan bahwa memang betul penghasilan kita dari hal-hal seperti diatas. Kedua, kita tidak perlu melakukan penghitungan PPh namun tetap melaporkannya dalam SPT Tahunan. Nah jangan sampai keliru tempat penulisan angka tersebut yaa, kalau keliru akibatnya bisa fatal.

2. Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (Final)
Berbeda dengan jenis penghasilan diatas, untuk jenis penghasilan yang ini akan dikenakan PPh dan cenderung lebih tinggi dari kelompok berikutnya. Sifat dari penghasilan jenis ini adalah Final, maksudnya bahwa atas penghasilan yang masuk kategori ini akan langsung dikenakan pajak secara final (sekaligus langsung selesai) pada saat pembayaran dilakukan, dilakukan baik dalam mekanisme pembayaran sendiri ataupun dipotong oleh pihak yang memberi penghasilan. Jadi kewajiban pembayaran pajak tidak perlu menunggu sampai tahun pajak selesai, ataupun dalam hal tidak ada pemotongan maka penerima penghasilan juga akan langsung melakukan pembayaran sendiri. Jadi saat itu langsung dibayarkan pajaknya dan selesai. Kemudian pada pengisian laporan SPT Tahunan cukup dengan menuliskannya pada kolom yang benar tanpa perlu melakukan pembayaran lagi, karena untuk jenis yang Final semua pembayaran PPh seharusnya telah dilakukan.

Contohnya, pada saat kita menerima hadiah undian kuis, maka sebelum menerima hadiahnya akan ada pemotongan oleh pihak yang memberikan hadiah. Jadi kita sebagai penerima akan memperoleh jumlah hadiah yang tidak lagi utuh, namun kita sudah menyelesaikan pembayaran pajaknya. Tapi ingat, jangan lupa untuk meminta bukti potong dari panitia yang memberikan hadiah. Selanjutnya kita akan melaporkannya dalam SPT Tahunan dan tidak ada pembayaran PPh lagi untuk jenis penghasilan tersebut.

Berikut daftar beberapa penghasilan yang akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2, antara lain:

  • Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto Sbi, Surat Berharga Negara
  • Bunga/Diskonto Obligasi
  • Penjualan Saham Di Bursa Efek
  • Hadiah Undian
  • Pesangon, Tunjangan Hari Tua Dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus
  • Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
  • Sewa Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
  • Usaha Jasa Konstruksi
  • Penyalur/Dealer/Agen Produk Bbm
  • Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi
  • Dividen Yang Diterima Oleh Orang Pribadi

3. Penghasilan Pasal 4 ayat 1
Pembahasan kelompok penghasilan jenis ini sengaja diakhirkan karena secara prinsip penghasilan yang akan masuk merupakan jenis penghasilan yang tidak dapat digolongkan ke dalam 2 kalompok penghasilan sebelumnya. Pada 2 kelompok penghasilan sebelumnya, suatu jenis penghasilan akan dikelompokan karena jenis penghasilan itu disebutkan dalam daftar. Konsep ini berbeda dengan yang digunakan pada kelompok penghasilan pasal 4 ayat 1. Jadi secara sederhana, Pasal 4 ayat 1 adalah penghasilan yang bersifat umum yang akan dihitung pajaknya dalam hitungan PPh Tahunan. Semua jenis penghasilan yang tidak disebut pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dimasukan dalam kelompok Pasal 4 ayat 1. Peraturan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-undang PPh bahkan menuliskannya dengan kata-kata “… dengan nama dan dalam bentuk apapun…”.

Sebagai contoh, misalnya kita secara tidak sengaja mendapatkan penghasilan dari menemukan suatu benda berharga dari dalam tanah, atas penghasilan jenis ini tidak ada dalam daftar pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3. Sehingga nantinya akan digolongkan masuk dalam Pasal 4 ayat 1.

Penghitungan PPh Pasal 4 ayat 1 dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak. Penghitungannya ini dilakukan terhadap seluruh penghasilan Pasal 4 ayat 1 yang diterima selama 1 tahun. Atas hitungan tersebut akan dituliskan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Secara umum, penghasilan dari kegiatan usaha atau dari suatu pekerjaan akan masuk dalam kelompok Pasal 4 ayat 1. Dalam menerima penghasilan tersebut mungkin saja telah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak yang memberikan penghasilan (PPh Potput). Namun, hal tersebut tidak akan membuat pengelompokan ini menjadi berubah. Pemotongan PPh yang telah dilakukan nantinya tetap akan diperhitungkan sebagai pajak yang dibayar di muka. Pembahasan ini akan dilanjutkan pada bab selanjutnya.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

10 Comments

  1. Jelaskan dasar perbedaan pengelompokan penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1,2,3 Uu no 36 tahun 2008

  2. Pajak penghasilan adalah pajak dekenakan kepada badan atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu. Jelaskan pengelompokan penghasilan untuk kepentingan pengenaan pajak penghasilan ?

Tinggalkan Balasan ke Reni Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.