Memilih Jenis Formulir SPT Tahunan PPh Perorangan

Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk individual akan menggunakan formulir 1770. Formulir tersebut akan terbagi lagi menjadi 3 variasi, yaitu formulir jenis 1770, jenis 1770 S, dan jenis 1770 SS. Lalu bagaimana kita memilihnya?

Variasi 3 jenis formulir diatas digunakan untuk kelompok individu yang berbeda, berikut patokan sederhana dalam memilihnya:

  1. SPT 1770 : sumber penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  2. SPT 1770 S : sumber penghasilan dari pekerjaan (memiliki bukti potong PPh 1721 A1/A2)

  3. SPT 1770 SS : sumber penghasilan dari pekerjaan (memiliki bukti potong PPh 1721 A1/A2) dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi 60 juta rupiah.

Dalam beberapa sumber lain akan ditemui pembagian yang lebih lengkap, namun jika dilihat dari sisi teknis yang lebih sederhana maka pembagian pada akhirnya akan mengikuti patokan diatas.

Pada prinsipnya, jika kita memperoleh penghasilan bukan dari pekerjaan, atau status kita bukan karyawan pada suatu perusahaan, maka kita harus menggunakan SPT 1770. Atau dalam kondisi lain, mungkin saja kita adalah karyawan tetap di suatu perusahaan namun tidak menerima bukti potong PPh atas gaji (formulir 1721 A1), maka kita juga harus menggunakan SPT 1770. Contoh penghasilan bukan dari pekerjaan yaitu penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Bentuk kegiatan usaha adalah seperti melakukan usaha perdagangan, jasa, menghasilkan barang, dan hal-hal sejenis lainnya. Sedangkan contoh pekerjaan bebas adalah profesi seperti pengajar, artis, dokter, pengacara, konsultan, dan hal-hal sejenis lainnya.

Sebaliknya, jika kita adalah karyawan pada suatu perusahaan dan menerima bukti potong PPh atas gaji (formulir 1721 A1), maka kita dapat menggunakan SPT 1770 S ataupun SPT 1770 SS. Namun, SPT 1770 SS memiliki syarat tambahan yaitu total penghasilan bruto/kotor yang kita terima tidak boleh lebih dari 60 juta rupiah.

Kemudian, bagaimana jika kita memperoleh penghasilan sekaligus dari beberapa sumber yang berbeda?

Formulir SPT 1770 merupakan formulir yang bisa digunakan untuk menampung penghasilan dari sumber manapun. Artinya, individu dengan status sebagai karyawan pun bisa menggunakan SPT 1770. Namun, dalam teknis pengisiannya akan menemui kerumitan. Sehingga lebih disarankan untuk memilih SPT 1770 S atau 1770 SS yang sederhana dan singkat. Dalan kondisi kita memeperoleh penghasilan dari banyak sumber maka kita harus menggunakan SPT 1770. Sebaliknya, SPT 1770 S atau 1770 SS hanya dapat digunakan oleh individu yang semata-mata hanya memperoleh penghasilan dari gaji sebagai karyawan tetap suatu perusahaan yang dibuktikan dengan memiliki bukti potong PPh formulir 1721 A1/A2.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.