Pencabutan Pengukuhan PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak  dan/atau  penyerahan  Jasa  Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) ataupun pengusaha kecil yang diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukaannya.

Namun bagaimana bila Omzet menurut terus – menerus hingga di bawah tarif PKP? Dan bagaimana jika pengusaha kecil tidak lagi memilih dikukuhkan sebagai PKP? Maka pengusaha tersebut dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 mengenai Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap:

  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain
  • PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya
  • PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP
  • PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha
  • PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia Hasil sensus pajak nasional
  • Hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP Hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak

Selain itu, pencabutan pengukuhan PKP juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

Prosedur pencabutan pengukuhan PKP yaitu dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan menunjukkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP dan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos ataupun dapat melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, yang disampaikan ke KPP/KP2KP/layanan di Luar Kota sesuai wilayah kerja. Jangka waktu pencabutan pengukuhan PKP paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Perlu diingat kembali, pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk PPN atau Pajak PPnBM dan tidak berarti menghilangkan kewajiban dalam membayar pajak lainnya seperti PPh, pajak final dan sebagainya.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.