Kode Harta dan utang merupakan salah satu kolom yang berada di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan semua harta dan utang yang dimilikinya pada akhir tahun pajak. Bagaimana jika seorang Wajib Pajak (WP) hanya mempunyai harta namun tidak memiliki utang? Dan bagaimana bila sebaliknya?
Dalam pengisian kode utang tidak bersifat wajib, karena tidak semua WP memiliki utang. Namun dapat dipastikan bahwa semua WP memiliki harta walaupun hanya berupa uang tunai. Untuk semua harta dan utang yang dilaporkan dalam SPT mempunyai kode berdasarkan jenisnya masing-masing. Apakah Anda tahu daftar kode harta dan utang pajak yang perlu diisi dalam formulir pelaporan pajak tersebut? Berikut merupakan kode harta dan utang yang perlu Anda ketahui:
Daftar kode harta:
Kas dan Setara Kas: |
||
011 | : | uang tunai |
012 | : | tabungan |
013 | : | giro |
014 | : | deposito |
019 | : | setara kas lainnya |
Piutang: | ||
021 | : | piutang |
022 | : | piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh) |
029 | : | piutang lainnya |
Investasi: | ||
031 | : | saham yang dibeli untuk dijual kembali |
032 | : | saham |
033 | : | obligasi perusahaan |
034 | : | obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) |
035 | : | surat utang lainnya |
036 | : | reksadana |
037 | : | Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll) |
038 | : | penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya |
039 | : | Investasi lainnya |
Alat Transportasi: |
||
041 | : | sepeda |
042 | : | sepeda motor |
043 | : | mobil |
049 | : | alat transportasi lainnya |
Harta Bergerak Lainnya: |
||
051 | : | logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) |
052 | : | batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya) |
053 | : | barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik) |
054 | : | kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus |
055 | : | peralatan elektronik, furnitur |
059 | : | harta bergerak lainnya |
Harta Tidak Bergerak |
||
061 | : | tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. |
062 | : | tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya) |
063 | : | tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) |
069 | : | harta tidak gerak lainnya |
Daftar |
||
101 | : | Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya) |
102 | : | Kartu Kredit |
103 | : | Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh) |
109 | : | Utang Lainnya |
Demikian sudah disebutkan daftar kode harta dan utang yang perlu Anda ketahui untuk mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Jadi ketika mengisi semua kolom harta dan utang yang Anda miliki tidak akan bingung lagi untuk menentukan kode harta dan utang yang perlu dimasukkan ke dalam kolom tersebut.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.
Siang pak/bu, maaf mau tanya…jika memiliki cicilan rumah syariah tanpa kerjasama dengan bank…apakah pada spt Tahunan harus ikut d laporkan ? (Bentuk bagunan blm ad, masih berupa tanah uruq, ppjb blm d terbitkan) hanya berupa kwitansi saja, DP dan cicilan indent sudah lunas , cicilan tenor sdh berjalan..yg harus di isi pada kolom harta pada kode apa, dan apakah kolom hutang harus disi pula ? Terimakasih sblm ny
lebih pas nya di isian harta diisi dengan Investasi Lainnya dengan angka sejumlah cicilan2 yg sudah dibayarkan
Apakah kolom hutang harus di isi jg, karena cicilan tenor rumah sdh mulai di cicil jg ?
Belum perlu, nanti jika dokumen2 rumah sudah ada barulah harta diakui seluruh harga rumah dan hutangnya diakui sejumlah nilai belum lunasnya
Pada tahun yg lalu saya isi pada kolom harta tak bergerak di kode 061 (tanah maupun bangunan tempat tinggal ) , jika pada tahun ini d isi pada kolom harta invetasi lainny, apakah bisa bermasalah atau harus saya revisi di tahun yg lalu…terimakasih sdh berkenan menjawab
Permisi, mau tanya Pak. Kalau uang ringgit kode harta nya apa ya?
Terima kasih
bisa masuk ke uang tunai
Apakah saya harus merevisi kode harta , karna pada tahun yg lalu di isi pada kode 061 (tanah / bangunan tinggal lain ny)
Jika memang blm diterima dokumen2 yg terkait legal kepemilikan tanah maka memang blm pas jika sudah diakui wujud hartanya tanah, sehingga jika tahun sebelumnya sudah terlanjur diakui tanah maka sebaiknya dilakukan revisi atau pembetulan
Halo Pak/Bu, mau tanya perbedaan kode harta pada akhir tahun bagian kas:
1. Beda uang tunai dan tabungan?
2. Pada Akhir Tahun apakah = sisa harta pada akhir tahun?
Terima kasih
1. uang tunai yg tidak ditabung, tabungan ya ada produk tabungan dari bank dan sejenisnya
2. betul, jumlah sisa harta pada akhir tahun
bagaimana cara isi kode hutang pada spt 1770-IV bagian B, jika WP tidak memiliki hutang? (pada e-form). karena saya tidak bisa pindah ke halaman berikut pada e-form spt1770, jika belum melengkapi kolom warna merah (Bagian B : Hutang)
klik Hapus atau tanda minus di bagian tabel hutang, isian hutang tidak wajib, berbeda dengan harta yg memang harus ada isiannya walaupun 1 item
Boleh tanya min..
Saya ikut trading forex.. apakah saldo tradingnya perlu dilaporkan ke kolom harta pada SPT tahunan?..kalau harus dilaporkan itu nanti nya pake kode harta yang mana ya..apa masuk yg investasi lainnya (039)
Trus untuk keuntungan yg kita dapatkan kl kita WD itu apakah dikenakan pajak? Cara setornya gimana ya..apakah harus buat kode billing seperti saat kita setor pajak PPH final 0,5%
Tapi seandainya keuntungannya tidak kita WD tapi kita compound untuk memperbesar Lot trading kita itu ga perlu bayar pajaknya dulu ya
Makasih sebelumnya ya min..mohon petunjuknya🙏
WD itu apa?
WD itu withdrawal yaitu menarik profit nya..
trading forex pada umumnya telah dikenakan pajak final, sehingga pembayaran pph telah melekat pada tiap transaksi yg dilakukan, untuk harta dilaporkan sesuai dengan keadaan pada akhir tahun
pak, saya ada cicilan rumah 10 tahun, sudah berjalan 5 th, apakah perlu lapor pajak, bgitupun dengan cicilan kendaraan, terima kasih
lapor pajak tidak ditentukan dari masalah punya cicilan atau tidak, informasi tentang harta ataupun hutang hanya salah satu bagian dari banyak hal yg dilaporkan dalam SPT Tahunana
Pak, kalau hutang kendaraan yang dicicl lewat potong gaji pada karyawan tetap, apakah termasuk hutang afiliasi atau hutang lainnya? Jadi karyawan hutang pada perusahaan dengan bunga khusus.
Hutang lainnya
Pagi Pak/Bu, saya sebagai bendahara arisan gereja menyimpan dana dalam deposito dan obligasi negara an Pribadi, apakah Depo dan Obligasi itu harus dilaporkan dalam SPT,
jika iya karena Dana tersebut bukan milik pribadi dan akan kembali ke peserta arisan (tahun 2023) apakah bisa dimasukan dalam Hutang LAinnya (Kode 109) supaya tidak menyebabkan kenaikan harta yang besar di SPT sehingga menyebabkan pertanyaan dari kanto Pajak. ?
Tetapi jika tidak dilaporkan, katanya Obligasi Negara harus dilaporkan dalam SPT karena datanya pasti terekam terkait ke NPWP pembeli..
Saya jadi bingung, mohon advise nya
di sisi harta ya betul harus dilaporkan di SPT juga, di sisi utang ya jadi diakui seperti itu karena nantinya akan dikembalikan (bukan milik sendiri)
Siang Pak / Ibu,
Mohon bantuan & pencerahannya untuk isi SPT tahunan Perorangan thn 2021 :
1) Perorangan yg ikut trading mini oil ( misal trading di octa investama ) .Berapa kode jenis harta ini ? & bagaimana cara mengakuinya karena rugi , apakah di ambil dari saldo per 31/12/2021 saja ?
2) pada SPT thn 2020 di tulis uang tunai , supaya tidak ribet, tapi sebenarnya tidak semuanya uang tunai, karena ada deposito, mini oil
Pak/ Ibu ,jadi apakah di SPT th 2021 ini boleh langsung dirubah namanya jadi
yang sebenarnya .? Tanpa harus bikin SPT pembetulan thn 2020
3) apakah boleh seseorang selain sebagai karyawan tapi juga sebagai umkm ?
& bagaimana cara lapor penghasilan di SPT tahunan nya ?
& form yg di pakai apa 1770 S dgn di tambah melampirkan daftar penghasilan bruto selama setahun atau pakai form 1770 ?
4) untuk menggunakan tarif pajak umkm 0,5% apakah harus mendaftar / mengajukan dulu ke KPP unruk mendapatkan surat atau langsung bikin ebilling untuk bayar ke kas negara ? ( –> untuk yang memotong penghasilan sendiri )
5) Apakah yang di maksud omzet umkm tidak boleh lebih dari rp 4,8M itu merupakan penghasilan sebagai umkm saja atau gabungan penghasilan umkm dengan penghasilan berupa gaji sebagai karyawan ?
Terima kasih banyak sebelumnya atas bantuan Bpk / Ibu
Salam
1. Rugi artinya tidak ada penghasilan, di sisi lain pengakuan harta sesuai saldo pada akhir tahun, bs masuk Investasi Lainnya
2. Tiap tahun SPT dapat saja langsung diubah2, tp tetap semua akan lebih baik jika yg dituliskan itu riilnya
3. Tidak ada larangan, gunakan form 1770
4. Tidak
5. Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, tidak termasuk dari bekerja sebagai karyawan
Siang Pak / Ibu,
Mohon bantuan & pencerahannya
– Jika org pribadi menerima penghasilan sebagai pegawai PT.ABC dari jan – juni 2021 & menerima form 1721 A1 ( 6 bln kerja )..
Lalu mulai juli – des 2021 menerima bukti potong setiap bln dari PT.ABC ( di bukti potong pph 21 –> kode objek pajak : 21-100-08 berupa imbalan kepada bukan pegawai yg menerima penghasilan yg bersifat berkesinambungan ).
1) Pak / Ibu, bagaimana cara lapor di SPT tahunan form 1770S , apakah di isi di form 1770S-1 bagian 6 ,terus isi lagi di form 1770S no 2 u/ nilai penghasilan bruto atau harus DPP 50% ?
Sedangkan 1721-A1 diisi di form 1770S no.1
2) Apakah ini akan menyebabkan org tsb jadi kurang bayar di SPT tahunan 2021?
Terima kasih banyak sebelumnya atas bantuan Bpk / Ibu
Salam
1. pakenya form 1770 bukan 1770S, ga akan bisa diisi jika form nya 1770S
2. ya akan Kurang Bayar
Selamat Pagi Bapak/Ibu saya mohon pencerahannya Pelaporan SPT Tahunan orang Pribadi Thn 2021 yang harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2022 ini, Apakah pelaporan melalui pengiriman Pos masih diperbolehkan ? Terima kasih atas perhatian Bapak dan Ibu .
secara umum hampir semua sudah dialihkan melalui layanan online, jika mau memastikan itu silahkan call KPP dulu.
Mohon info…utk isian harta kode harta 061 angkanya berdasarkan apa ya? Pada saat harta diperoleh atau berdasarkan PBB/nilai harta sekarang ?
Nilai saat diperoleh, disitu sudah ada tulisan Tahun Perolehan dan Nilai Perolehan, sudah jelas
Selamat sore,
Saya ingin bertanya terkait PPS Kebijakan II
1. Jika motor yang didapatkan kredit dan diajukannya pada tahun 2017 apakah dibagian “Nilai Pokok Utang Akhir Tahun Pajak(31)” diisi dengan sisah utang pada Desember 2017?
2. Dikarenakan motor pembeliannya kredit melalui leasing, untuk dibagian “NPWP/NIK/TIN(35)” apakah diisikan NPWP Perusahaan? jika iya, bagaimana saya mendapatkan informasi NPWP perusahaan? apa boleh ditanya langsung oleh pihak leasingnya?
Terima kasih.
1. yes
2. npwp sendiri
Terima kasih atas balasannya sangat membantu saya.
Saya ada pertanyaan lagi yg masih mengganjal nih min. Masih di topik kredit motor.
Untuk “Rincian Harta Bersih”, bagian
“Nilai Harta” Nilai(15). Itu apakah dimasukan dengan DPnya apa total Angsurannya min?
Sekali lagi terima kasih sudah membantu menjawab.
nilai harta adalah harga perolehan keseluruhan dari si harta
Selamat Pagi Admin FlazzTax
mudah mudahan berkena merikan pencerahan
Apakah Renovasi Rumah, menambah nilai harta pada SPT OP
Contih Kasus
Beli Rumah Tahun 2019 350 Jt
Renovasi Tahun 2020 200 Jt
Apakah Harta tsb di SPT 2020 menjadi 550 Jt
Mohon Pencerahannya
ya betul kak
Halo min, mohon info.
Apabila punya rekening giro dimana sudah di ACC oleh bank plafon pinjaman senilai 1 M. Kemudian pada tanggal 31 Desember 2022 tercatat pinjaman baru 100jt (posisi rekening minus 100jt sedangkan sisa plafon blm digunakan). Untuk pelaporan di SPT, saya harus melaporkan hutang nominal yg mana ya?
Terima kasih sebelumnya min
nominalnya 100jt
selamat sore , saya mau tanya perbedaan kode harta 021 piutang dan 029 piutang liannya apa ya?
Terima kasih
021 umumnya untuk piutang usaha
Kalau 029 piutang lainnya ? Itu kategorinya apa saja ya?
piutang yg blm terdefinisikan di kelompok yg sudah ada