Masih Bingung Dengan Kode Harta Dan Utang?

Kode Harta dan utang merupakan salah satu kolom yang berada di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan semua harta dan utang yang dimilikinya pada akhir tahun pajak. Bagaimana jika seorang Wajib Pajak (WP) hanya mempunyai harta namun tidak memiliki utang? Dan bagaimana bila sebaliknya?

Dalam pengisian kode utang tidak bersifat wajib, karena tidak semua WP memiliki utang. Namun dapat dipastikan bahwa semua WP memiliki harta walaupun hanya berupa uang tunai. Untuk semua harta dan utang yang dilaporkan dalam SPT mempunyai kode berdasarkan jenisnya masing-masing. Apakah Anda tahu daftar kode harta dan utang pajak yang perlu diisi dalam formulir pelaporan pajak tersebut? Berikut merupakan kode harta dan utang yang perlu Anda ketahui:

Daftar kode harta:

Kas
dan Setara Kas:
011 : uang
tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara
kas lainnya
Piutang:
021 : piutang
022 : piutang
afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029 : piutang
lainnya
Investasi:
031 : saham
yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi
perusahaan
034 : obligasi
pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat
berharga syariah negara, dll)
035 : surat
utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen
derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan
modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi
penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi
lainnya
Alat
Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda
motor
043 : mobil
049 : alat
transportasi lainnya
Harta
Bergerak Lainnya:
051 : logam
mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina
perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu
mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang
seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054 : kapal
pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga
khusus
055 : peralatan
elektronik, furnitur
059 : harta
bergerak lainnya
Harta
Tidak Bergerak
061 : tanah
dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah
dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan
sejenisnya)
063 : tanah
atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan
darat, dan sejenisnya)
069 : harta
tidak gerak lainnya

 

Daftar
Kode Utang:

101 : Utang
Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan
Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu
Kredit
103 : Utang
Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang
Lainnya

 

Demikian sudah disebutkan daftar kode harta dan utang yang perlu Anda ketahui untuk mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Jadi ketika mengisi semua kolom harta dan utang yang Anda miliki tidak akan bingung lagi untuk menentukan kode harta dan utang yang perlu dimasukkan ke dalam kolom tersebut.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

43 Comments

  1. Siang pak/bu, maaf mau tanya…jika memiliki cicilan rumah syariah tanpa kerjasama dengan bank…apakah pada spt Tahunan harus ikut d laporkan ? (Bentuk bagunan blm ad, masih berupa tanah uruq, ppjb blm d terbitkan) hanya berupa kwitansi saja, DP dan cicilan indent sudah lunas , cicilan tenor sdh berjalan..yg harus di isi pada kolom harta pada kode apa, dan apakah kolom hutang harus disi pula ? Terimakasih sblm ny

          1. Pada tahun yg lalu saya isi pada kolom harta tak bergerak di kode 061 (tanah maupun bangunan tempat tinggal ) , jika pada tahun ini d isi pada kolom harta invetasi lainny, apakah bisa bermasalah atau harus saya revisi di tahun yg lalu…terimakasih sdh berkenan menjawab

        1. Apakah saya harus merevisi kode harta , karna pada tahun yg lalu di isi pada kode 061 (tanah / bangunan tinggal lain ny)

          1. Jika memang blm diterima dokumen2 yg terkait legal kepemilikan tanah maka memang blm pas jika sudah diakui wujud hartanya tanah, sehingga jika tahun sebelumnya sudah terlanjur diakui tanah maka sebaiknya dilakukan revisi atau pembetulan

  2. Halo Pak/Bu, mau tanya perbedaan kode harta pada akhir tahun bagian kas:

    1. Beda uang tunai dan tabungan?
    2. Pada Akhir Tahun apakah = sisa harta pada akhir tahun?

    Terima kasih

  3. bagaimana cara isi kode hutang pada spt 1770-IV bagian B, jika WP tidak memiliki hutang? (pada e-form). karena saya tidak bisa pindah ke halaman berikut pada e-form spt1770, jika belum melengkapi kolom warna merah (Bagian B : Hutang)

  4. Boleh tanya min..
    Saya ikut trading forex.. apakah saldo tradingnya perlu dilaporkan ke kolom harta pada SPT tahunan?..kalau harus dilaporkan itu nanti nya pake kode harta yang mana ya..apa masuk yg investasi lainnya (039)
    Trus untuk keuntungan yg kita dapatkan kl kita WD itu apakah dikenakan pajak? Cara setornya gimana ya..apakah harus buat kode billing seperti saat kita setor pajak PPH final 0,5%
    Tapi seandainya keuntungannya tidak kita WD tapi kita compound untuk memperbesar Lot trading kita itu ga perlu bayar pajaknya dulu ya

    Makasih sebelumnya ya min..mohon petunjuknya🙏

  5. pak, saya ada cicilan rumah 10 tahun, sudah berjalan 5 th, apakah perlu lapor pajak, bgitupun dengan cicilan kendaraan, terima kasih

  6. Pak, kalau hutang kendaraan yang dicicl lewat potong gaji pada karyawan tetap, apakah termasuk hutang afiliasi atau hutang lainnya? Jadi karyawan hutang pada perusahaan dengan bunga khusus.

  7. Pagi Pak/Bu, saya sebagai bendahara arisan gereja menyimpan dana dalam deposito dan obligasi negara an Pribadi, apakah Depo dan Obligasi itu harus dilaporkan dalam SPT,
    jika iya karena Dana tersebut bukan milik pribadi dan akan kembali ke peserta arisan (tahun 2023) apakah bisa dimasukan dalam Hutang LAinnya (Kode 109) supaya tidak menyebabkan kenaikan harta yang besar di SPT sehingga menyebabkan pertanyaan dari kanto Pajak. ?
    Tetapi jika tidak dilaporkan, katanya Obligasi Negara harus dilaporkan dalam SPT karena datanya pasti terekam terkait ke NPWP pembeli..
    Saya jadi bingung, mohon advise nya

  8. Siang Pak / Ibu,
    Mohon bantuan & pencerahannya untuk isi SPT tahunan Perorangan thn 2021 :
    1) Perorangan yg ikut trading mini oil ( misal trading di octa investama ) .Berapa kode jenis harta ini ? & bagaimana cara mengakuinya karena rugi , apakah di ambil dari saldo per 31/12/2021 saja ?

    2) pada SPT thn 2020 di tulis uang tunai , supaya tidak ribet, tapi sebenarnya tidak semuanya uang tunai, karena ada deposito, mini oil
    Pak/ Ibu ,jadi apakah di SPT th 2021 ini boleh langsung dirubah namanya jadi
    yang sebenarnya .? Tanpa harus bikin SPT pembetulan thn 2020

    3) apakah boleh seseorang selain sebagai karyawan tapi juga sebagai umkm ?
    & bagaimana cara lapor penghasilan di SPT tahunan nya ?
    & form yg di pakai apa 1770 S dgn di tambah melampirkan daftar penghasilan bruto selama setahun atau pakai form 1770 ?

    4) untuk menggunakan tarif pajak umkm 0,5% apakah harus mendaftar / mengajukan dulu ke KPP unruk mendapatkan surat atau langsung bikin ebilling untuk bayar ke kas negara ? ( –> untuk yang memotong penghasilan sendiri )

    5) Apakah yang di maksud omzet umkm tidak boleh lebih dari rp 4,8M itu merupakan penghasilan sebagai umkm saja atau gabungan penghasilan umkm dengan penghasilan berupa gaji sebagai karyawan ?

    Terima kasih banyak sebelumnya atas bantuan Bpk / Ibu
    Salam

    1. 1. Rugi artinya tidak ada penghasilan, di sisi lain pengakuan harta sesuai saldo pada akhir tahun, bs masuk Investasi Lainnya
      2. Tiap tahun SPT dapat saja langsung diubah2, tp tetap semua akan lebih baik jika yg dituliskan itu riilnya
      3. Tidak ada larangan, gunakan form 1770
      4. Tidak
      5. Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, tidak termasuk dari bekerja sebagai karyawan

  9. Siang Pak / Ibu,

    Mohon bantuan & pencerahannya
    – Jika org pribadi menerima penghasilan sebagai pegawai PT.ABC dari jan – juni 2021 & menerima form 1721 A1 ( 6 bln kerja )..
    Lalu mulai juli – des 2021 menerima bukti potong setiap bln dari PT.ABC ( di bukti potong pph 21 –> kode objek pajak : 21-100-08 berupa imbalan kepada bukan pegawai yg menerima penghasilan yg bersifat berkesinambungan ).

    1) Pak / Ibu, bagaimana cara lapor di SPT tahunan form 1770S , apakah di isi di form 1770S-1 bagian 6 ,terus isi lagi di form 1770S no 2 u/ nilai penghasilan bruto atau harus DPP 50% ?

    Sedangkan 1721-A1 diisi di form 1770S no.1

    2) Apakah ini akan menyebabkan org tsb jadi kurang bayar di SPT tahunan 2021?

    Terima kasih banyak sebelumnya atas bantuan Bpk / Ibu
    Salam

  10. Selamat Pagi Bapak/Ibu saya mohon pencerahannya Pelaporan SPT Tahunan orang Pribadi Thn 2021 yang harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2022 ini, Apakah pelaporan melalui pengiriman Pos masih diperbolehkan ? Terima kasih atas perhatian Bapak dan Ibu .

  11. Mohon info…utk isian harta kode harta 061 angkanya berdasarkan apa ya? Pada saat harta diperoleh atau berdasarkan PBB/nilai harta sekarang ?

  12. Selamat sore,

    Saya ingin bertanya terkait PPS Kebijakan II

    1. Jika motor yang didapatkan kredit dan diajukannya pada tahun 2017 apakah dibagian “Nilai Pokok Utang Akhir Tahun Pajak(31)” diisi dengan sisah utang pada Desember 2017?

    2. Dikarenakan motor pembeliannya kredit melalui leasing, untuk dibagian “NPWP/NIK/TIN(35)” apakah diisikan NPWP Perusahaan? jika iya, bagaimana saya mendapatkan informasi NPWP perusahaan? apa boleh ditanya langsung oleh pihak leasingnya?

    Terima kasih.

      1. Terima kasih atas balasannya sangat membantu saya.

        Saya ada pertanyaan lagi yg masih mengganjal nih min. Masih di topik kredit motor.

        Untuk “Rincian Harta Bersih”, bagian
        “Nilai Harta” Nilai(15). Itu apakah dimasukan dengan DPnya apa total Angsurannya min?

        Sekali lagi terima kasih sudah membantu menjawab.

  13. Selamat Pagi Admin FlazzTax
    mudah mudahan berkena merikan pencerahan

    Apakah Renovasi Rumah, menambah nilai harta pada SPT OP

    Contih Kasus
    Beli Rumah Tahun 2019 350 Jt
    Renovasi Tahun 2020 200 Jt

    Apakah Harta tsb di SPT 2020 menjadi 550 Jt
    Mohon Pencerahannya

  14. Halo min, mohon info.
    Apabila punya rekening giro dimana sudah di ACC oleh bank plafon pinjaman senilai 1 M. Kemudian pada tanggal 31 Desember 2022 tercatat pinjaman baru 100jt (posisi rekening minus 100jt sedangkan sisa plafon blm digunakan). Untuk pelaporan di SPT, saya harus melaporkan hutang nominal yg mana ya?
    Terima kasih sebelumnya min

Tinggalkan Balasan ke Admin FlazzTax.com Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.