Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra-ordinary) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa untuk memberikan kewenangan kepada Presiden menetapkan PERPPU.
PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan telah mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Kebiajakan pajak seperti apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi dampak dari Covid-19?
- Penurunan Tarif PPh Badan secara bertahap:
- Tarif umum dari 25% menjadi:
– 22 % (2020-2021)
– 20 % (Mulai 2022)
- Tarif PPh Badan Go Public * 3% lebih rendah dari tarif umum:
– 19 % (2020-2021)
– 17% (Mulai 2022)
- Perlakuan Pajak Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Pengenaan PPN Atas Impor barang tidak berwujud dan jasa
- Pengenaan PPh/pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan
- Tata cara lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan
- Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan oleh Wajib Pajak dan Penyelesaian oleh DJP
- Bagi Wajib Pajak : permohonan keberatan diperpanjang menjadi 9 bulan
- Bagi DJP: perpanjangan jangka waktu penyesaian sebagai berikut.
– Permohonan restitusi melalui pemeriksaan menjadi 18 bulan
– Permohonan keberatan menjadi 18 bulan
– Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi menjadi 12 bulan
– Permohonan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak atau pembatalan hasil pemeriksaan menjadi 12bulan
– Dan khusus untuk penyelesaian pencairan lebih bayar pajak diperpanjang 1 bulan dari 1 menjadi 2 bulan
Mengingat penerapan social/physical distancing atau work from home pada periode keadaan akibat pandemi Covid-19, maka pemerintah memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak dan/atau DJP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Tiga hal yang perlu Anda ketahui mengenai Covid-19 yaitu cara mengurangi risiko, cari informasi yang benar, dan apa yang perlu dilakukan jika sakit agar dapat mengurangi penyebarannya.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.