Bantuan Subsidi Gaji / Upah Dari Pemerintah

Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan untuk menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Pekerja/Buruh yang ingin mendapatkan subsidi Pemerintah ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
  2. terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
  4. kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
  5. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
  6. memiliki rekening bank yang aktif.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan.

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini dilakukan sebagai berikut:

  1. Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
  4. Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
    1. berita acara; dan
    2. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
    3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
    4. Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.