Perubahan Atas PMK-9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Dikarenakan dampak pandemik COVID-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan termasuk terhadap perekonomian Indonesia, Pemerintah Indonesia merasa bahwa pemberian insentif perpajakan masih diperlukan. Pemberian insentif perpajakan sendiri harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.

Secara umum, ketentuan dan tata cara masing-masing insentif tetap sesuai PMK-9/PMK.03/2021. Perubahan yang diatur antara lain:

  • Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif s.d. Desember 2021
  • Kriteria penerima perpanjangan insentif
    • Penyesuaian KLU,
    • WP PP23,
    • WP P3 TGAI, dan
    • Tidak termasuk WP KITE dan KB

Terdapat pula tambahan ketentuan peralihan, yaitu:

  • Ketentuan pemberi kerja dan/ atau WP yang akan memanfaatkan fasilitas harus menyampaikan kembali pemberitahuan permohonan
  • Ketentuan jangka waktu pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Pajak Juli 2021 paling lambat 15 Agustus 2021
  • Relaksasi penyampaian pembetulan Laporan Realisasi

Pada artikel kali ini, kami akan berfokus untuk membahas poin-poin penting mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

1. Siapa Penerima Insentif Pajak?

  • Pegawai dengan kriteria sebagai berikut
    • menerima memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana pada Lampiran kode KLU Wajib Pajak yang mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
    • memiliki NPWP; dan
    • pada masa pajak yang bersangkutan menerima memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah.
  • Penentuan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemberi Kerja:
    • KLU sesuai SPT Tahunan 2019 dalam hal:
      • Pemberi Kerja memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 , dan
      • Kode KLU di SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sama dengan kode KLU di masterfile DJP
    • KLU sesuai Masterfile DJP dalam hal:
      • Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, namun:
        • tidak menuliskan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
        • salah mencantumkan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
      • WP Pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
      • Instansi Pemerintah

2. Bagaimana Pemberian Insentifnya?

  • PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
  • Dikecualikan dari Insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal penghasilan pegawai berasal dari APBN/APBD dan telah ditanggung pemerintah PPh Pasal 21 nya berdasarkan ketentuan perpajakan
  • PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak
  • Dalam hal pegawai penerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan 2021 menyatakan Lebih Bayar, maka atas kelebihan bayar tersebut tidak dapat dikembalikan
  • PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021

3. Bagaimana Pemanfaatan Insentifnya?

  • Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Pemberitahuan pemanfaatan insentif berdasarkan kriteria KLU), hanya diajukan oleh WP Pemberi Kerja yang berstatus pusat dan insentif berlaku untuk pusat beserta seluruh cabang yang terdaftar dan memiliki kewajiban PPh Pasal 21
  • Insentif berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak Desember 2021

4. Kewajiban Pemberi Kerja

  • Pemberi Kerja harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Pemberi kerja membuat SSP/kode billing yang dibubuhi cap/ tulisan (PPh 21 DTP Eks PMK Nomor 82/PMK.03/2021) dan disimpan sebagai dokumentasi
  • Pemberi Kerja yang memanfaatkan insentif ini berdasarkan kriteria KLU, menyampaikan laporan untuk masing masing realisasi pemanfaatan insentif pada pusat dan seluruh cabang dengan data yang lengkap dan valid, seperti nama dan NPWP pegawai.
  • Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • Penyampaian laporan realisasi oleh pemberi kerja yang melebihi batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21
  • Pemberi kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat akhir bulan berikutnya.

You May Also Like

About the Author: Priscillia Joana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.