Dalam keadaan darurat akibat pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan kepastian hukum dan fasilitas kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam memenuhi kewajiaban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2019.
Berdasarkan PER-06/PJ/2020 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, & Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan Dengan Pandemi COVID-19, telah ditetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tetap 30 April 2020. Namun kelengkapan dokumennya bisa dilakukan hingga 30 Juni 2020. Selain itu untuk memudahkan kewajiban penyampaian SPT tahun 2019, pemerintah menetapkan penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan seperti laporan keuangan diganti Transkrip Kutipan Elemen LK (WP Badan) dan laporan keuangan diganti neraca sederhana (WP OP).
Adapun pemberitahuan pemanfaatan relaksi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan 2019 adalah sebagai berikut:
- Pemberitahuan harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Dalam hal saluran tertentu belum tersedia/terdapat gangguan terhadap saluran tertentu, pemberitahuan dibuat secara tertulis dengan format Lampiran B PER-06/PJ/2020 & disampaikan kepada Kepala KPP:
- Secara elektronik ke alamat email KPP yang telah terdaftar;
- Pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- Perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
- Pemberitahuan tidak berlaku untuk kepentingan penyampaian:
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian pendahuluan atas lebih bayar tersebut; atau
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang disampaikan melewati batas 30 April 2020.
Dokumen dan kriteria apa sajakah yang perlu disampaikan untuk menerima bukti penerimaan SPT? Kriteria yang diberikan tanda bukti penerimaan SPT adalah sebagai berikut:
- Telah menyampaikan pemberitahuan
- WP Orang Pribadi paling sedikit menyampaikan:
- Formulir 1770 beserta lampiran 1770-I sampai dengan 1770-IV;
- Laporan keuangan berupa Neraca yang disederhanakan; dan
- Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (untuk SPT kurang bayar)
- WP Badan paling sedikit menyampaikan:
- Formulir 1771 beserta lampiran 1771-I sampai dengan 1771-VI;
- Lampiran khusus SPT Tahunan PPh WP Badan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan; dan
- Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (untuk SPT kurang bayar)
Dokumen atau lampiran berupa laporan keuangan yang lengkap yang sebelumnya tidak disampaikan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh dan keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan dalam PER-02/PJ/2019 mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, & pengolahan SPT, harus disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan SPT Pembetulan.
Perlu Anda ketahui mengenai langkah-langkah pemberitahuan secara elektronik dapat melalui laman www.pajak.go.iddan logindengan menggunakan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, pilih tab layanan dan klik icon KSWP lalu scroll ke bagian profil pemenuhan kewajiaban saya dan Anda bisa pilih jenis pemberitahuan fasilitas yang ingin dimanfaatkan. Demikian penjelasan mengenai relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan 2019. Mari berikan dukungan terbaik dengan tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.