Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah?

Penambahan kasus virus corona di seluruh dunia masih terus terjadi. Pada saat ini di Indonesia mencapai 14 ribu jiwa positif virus corona dan memiliki dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia. Dengan tujuan mendukung penanggulangan dampak virus corona maka pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pajak berupa insentif pajak. Insentif tersebut berupa pajak yang ditanggung oleh pemerintah, diantaranya adalah PPh Pasal 21, 22, 25 dan PPN.

Namun seiring peningkatan jumlah pasien Covid-19, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19. Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Syarat untuk mendapat fasilitas adalah sebagai berikut:

  • Pelaku UMKM telah mendapatkan Surat Keterangan PP 23 (dapat diajukan secara online melalui login pada www.pajak.go.id, pilih layanan, lalu pilih info KSWP. Pada bagian “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya” pilih Surat Keterangan PP 23).
  • Membuat realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) harus mengajukan permohonan surat keterangan. Surat keterangan, sesuai PMK 44/2020, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 (PPh final 0,5%). Permohonan Surat Keterangan untuk memanfaatkan insentif ini paling lambat diajukan 20 Mei 2020.

Berapa lamakah pajak UMKM ditanggung pemerintah? Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2020, Pajak UMKM resmi ditanggung pemerintah selama 6 bulan berdasarkan syarat yang telah ditentukan. Demikian penjelasan mengenai insentif UMKM, segeralah membuat permohonan surat keterangan untuk memanfaatkan insentif ini.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

6 Comments

  1. Artikel yang sangat fresh dan menarik!

    Oh ya bagaimana cara mengontak pajakstartup.com?

  2. Jika sudah mendapatakan surat memenuhi kriteria WP PP 23 di laman djp,apakah sudah tidak perlu membayar PP23 sampai masa Sep 20?dan klien kami apakah masi memotong/memungut pajak penghasilan dari kami jika kami sdh memiliki surat keterangan tsb?trima kasih

    1. Dengan sudah memiliki surat tersebut maka kewajiban pembayaran PPh Final PP 23 sampai masa sep 2020 tidak perlu dilakukan, hal yg sama juga untuk pemotongannya tidak perlu dilakukan, namun ini semua juga dengan syarat menyampaikan laporan realisasi sesuai PMK 44 tentang insentif pajak

  3. Jika sudah mendapatakan surat memenuhi kriteria WP PP 23 di laman djp,apakah sudah tidak perlu membayar PP23 sampai masa Sep 20?dan klien kami apakah masi memotong/memungut pajak penghasilan dari kami jika kami sdh memiliki surat keterangan tsb?trima kasih

    1. Dengan sudah memiliki surat tersebut maka kewajiban pembayaran PPh Final PP 23 sampai masa September 2020 tidak perlu dilakukan, hal yang sama juga untuk pemotongannya tidak perlu dilakukan, namun ini semua juga dengan syarat menyampaikan laporan realisasi sesuai PMK 44 tentang insentif pajak

Tinggalkan Balasan ke Jeff Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.