Keberatan Pajak, Bagaimana Proses Pengajuannya?

Dengan adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), seringkali Wajib Pajak merasa berat karena harus membayar Kurang Bayar yang tertuang dalam SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang mungkin menurut Wajib Pajak nominal tersebut tidak sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, DJP memberikan kewenangan untuk Wajib Pajak mengajukan keberatan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 stdtd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan bisa juga melalui e-filing.

Namun, untuk pengajuan keberatan ini juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  3. satu keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, 1 pemotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan
  5. Surat Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

Ketika syarat tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan Wajib Pajak telah mengirimkan Surat Keberatannya, maka DJP harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh DJP.

Perlu diingat, ketika hendak mengajukan keberatan, Wajib Pajak harus membayar pajak yang tertuang di dalam SKP terlebih dahulu. Sehingga ketika Keberatan diterima, maka nominal yang sebelumnya telah dibayarkan akan dikembalikan ke Wajib Pajak beserta dengan bunga sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal pembayaran SKP sebelum mengajukan Surat Keberatan. Namun, jika Keberatan yang diajukan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Wajib Pajak akan dikenai denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan KeputusanKeberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP.

Ketika telah mengajukan Surat Keberatan, Wajib Pajak dimungkinkan juga dapat mencabut pengajuan Keberatan yang telah disampaikan kepada DJP sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak. Penyampaian Permohonan Pencabutan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri surat kuasa khusus apabila surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak menyampaikan PencabutanPermohonan Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada DJP dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP. Jangka waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Permohonan Pencabutan Keberatan.

Apabila Wajib Pajak melakukan Pencabutan Permohonan Keberatan, maka Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar.

Demikian penjelasan mengenai proses Keberatan dan Pencabutan Permohonan Keberatan. Dengan penjelasan tersebut semoga Wajib Pajak yang hendak mengajukan Keberatan akan lebih mengerti bagaimana prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

4 Comments

  1. Jika wajib pajak mengajukan keberatan kepada Direkrut jenderal pajak, dan proses penyelesaiannya berlangsung selama 1 tahun. Apakah selama proses 1 tahun tersebut Wajib Pajak tidak membayarkan pajaknya ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.