Pajak Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (13) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease(COVID-19), Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri KeuanganNomor-48/PMK.03/2020tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSEadalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.Mulai tanggal 1 Juli 2020, dengan adanya PMK Nomor 48 Tahun 2020 ini, Pemerintah menetapkan PPN akan dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.PPN yang terutang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung. PPN akandipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Sehingga, atas pemanfaatan produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri, oleh konsumen di Indonesia wajib dipungut PPN oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE merupakan pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu.Kriteria tertentu yang dimaksud,yaitu:

  1. nilai transaksi dengan pembeli barang dan/ atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan/ atau
  2. jumlahtrafficatau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pembeli barang dan/atau penerima jasa sebagaimana dimaksud poin di atas merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:

  1. bertempat tinggal di Indonesia
  2. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/ atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
  3. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protokol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak(DPP).Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN atas PPN yang telah dipungut. Bukti pungut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran PPN yang dipungut dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik.Selain itu, Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut secara triwulanan untuk periode 3 Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Perlu diingat bahwa Pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

 


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.