New Normal Layanan Tatap Muka Di KPP

Pemerintah saat ini terus menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) namun dengan cara menerapkan pola hidup yang baru (New Normal). Tidak hanya perusahaan swasta yang sudah mulai berjalan dengan menerapkan new normal, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun juga akan memulai untuk menerapkannya. Mulai tanggal 15 Juni 2020, KPP sudah mulai dapat melakukan interaksi secara tatap muka.

 

Beberapa detil pelayanan yang berlaku secara tatap muka, yaitu:

  1. Pelayanan konsultasi
    untuk pelayanan konsultasi ini, Wajib Pajak perlu membuat janji terlebih dahulu dengan pihak KPP melalui saluran email, telepon, atau chat
  1. Pelayanan TPT
    pelayanan ini diselenggarakan sesuai dengan kapasitas TPT yang diberikan
  1. Pelayanan lainnya
    untuk pelayanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui po/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  1. Kegiatan edukasi/penyuluhan
    dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara online

 

Namun di sisi lain, beberapa jenis layanan tetap ada yang dikecualikan untuk dilakukan secara tatap muka. Hal ini secara sederhana karena DJP dari waktu sebelumnya juga telah menyediakan kanal elektronik untuk beberapa jenis layanan tersebut. Layanan yang dimaksud yaitu:

  1. pendaftaran NPWP
  2. pelaporan SPT yang sudah wajib e-filling
  3. pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  4. validasi SSP PPhTB
  5. aktivasi EFIN
  6. lupa EFIN
  7. layanan VAT refunddi bandara

Untuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filling, pengajuan SKF dan validasi SSP PPhTB dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id. Sedangkan untuk aktivasi EFIN dapat dilakukan dengan cara email ke KPP terdaftar. Untuk layanan lupa EFIN, maka Wajib Pajak dapat mengubungi KPP dengan cara telepon ataupun menghubungi kring pajak melalui telepon, twitter, dan live chat. Dan terakhir untuk layanan VAT refunddi bandara dapat dilakukan melalui email tertentu.

Layanan tatap muka ini diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan, sehingga Wajib Pajak yang ingin melakukan interaksi dengan tatap muka, harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Demikian penjelasan mengenai pelayanan tatap muka di KPP yang akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020. Dengan adanya new normalini diharapkan Wajib Pajak tetap dapat memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan tetap mematuhi aturan PSBB yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Semoga Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan KPP dapat memberikan pelayanan yang terbaik juga di masa pandemi COVID-19 ini.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.