Fasilitas Atas Tambahan Penghasilan Honorarium Atau Imbalan Lain (PP 29 Tahun 2020)

Sehubungan dengan belum berakhirnya pandemic Corona Virus Disease(COVID-19), Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan fasilitas tambahan atas penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain. Fasilitas tersebut diberikan hanya kepada Wajib Pajak tertentu, yaitu :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapat penugasan, yaitu yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.

Fasilitas tersebut juga berlaku bagi Wajib Pajak yang merupakan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Tambahan penghasilan tersebut akan dikenai fasilitas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final tersebut dipotong oleh Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan pada saat terjadinya pembayaran atau saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Pengenaan Pajak Penghasilan berlaku mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020, dan dalam hal diperlukan dapat diperpanjang.

Pemotongan PPh Final ini dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan format pada Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT PPh Masa 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Perlu diperhatikan bahwa Bukti Pemotongan ini wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Berikut terlampir bukti pemotongan yang perlu dibuat jika menggunakan fasilitas tambahan penghasilan sesuai dengan PP 29 Tahun 2020.

 


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.